Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Perkuat Manajemen ASN, Menpan-RB Anas Dorong Basarnas Perkuat Digitalisasi

Kompas.com - 05/02/2024, 19:32 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mendorong digitalisasi di lingkup Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), termasuk digitalisasi dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN). 

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan tuntutan ASN sebagai garda terdepan untuk menentukan arah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

"Digitalisasi manajemen ASN dilakukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, akurasi penyelenggaraan, dan pengambilan keputusan dalam manajemen ASN,” ujarnya dalam Rapat Kerja Basarnas 2024 di Kantor Basarnas, Jakarta, Senin (5/1/2024).

Dia juga mengatakan, digitalisasi manajemen ASN dilakukan untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan manajemen ASN secara menyeluruh.

Anas menyampaikan, hingga kini reformasi birokrasi diarahkan secara double track untuk mendorong reformasi birokrasi berdampak. 

Baca juga: Menpan-RB Optimis Transformasi Digital Bisa Jangkau hingga Pelosok Desa

Hal tersebut bertujuan agar kualitas dan kapasitas birokrasi pemerintah Indonesia meningkat. Sebab, baik dan buruknya pelayanan pemerintah ditentukan kedua hal tersebut.

"Basarnas memiliki peran penting, menjaga keselamatan jiwa manusia, sejalan dengan tujuan Reformasi Birokrasi (RB) Tematik, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya dalam siaran pers.

Mantan Bupati Banyuwangi itu juga meminta Basarnas mengevaluasi setiap proses bisnis pelayanan yang ada dan memangkas proses yang panjang dan berbelit. 

“Pangkas proses bisnis yang panjang dan berbelit. Inilah tugas Pak Kepala untuk melihat berapa lama setiap pelayanan diberikan Basarnas,” katanya.

Dengan begitu, kata dia, birokrasi Indonesia menjadi lebih sederhana dan dampaknya segera dirasakan masyarakat. 

Baca juga: Menpan-RB Apresiasi InSWA yang Bumikan Inovasi Pengelolaan Sampah di Indonesia

Anas juga menyampaikan, saat ini, pemerintah merancang kebijakan keterpaduan layanan digital nasional dengan menetapkan sembilan layanan digital prioritas.

Sembilan layanan tersebut meliputi bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, transaksi keuangan negara terpadu, layanan aparatur negara yang terintegrasi, layanan portal pelayanan publik, hingga program Satu Data Indonesia.

Dalam melakukan transformasi digital di pemerintahan, kata Anas, Indonesia mengambil pelajaran dari berbagai pemerintahan di seluruh dunia, seperti Denmark, Inggris, Korea Selatan, dan Singapura. 

"Masalah yang mereka hadapi, lalu solusi yang dihadirkan menjadi pelajaran bagi kami," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Basarnas Kusworo berrasa terima kasih atas bimbingan dan arahan Menpan RB beserta jajaran dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. 

Baca juga: Bertemu Mensesneg, Menpan-RB Anas Bahas Rencana Pemindahan ASN ke IKN

Dia akan terus meningkatkan kinerja di lapangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kusworo juga mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah mengenai pemangkasan birokrasi. 

Selain untuk merampingkan birokrasi, pemangkasan itu untuk memperlancar layanan kepada masyarakat.

"Kami di Basarnas berkomitmen terus meningkatkan kinerja dan akan selalu melaporkan progres pelaksanaan reformasi birokrasi kepada Menpan RB bersama jajaran,” jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com