Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Persoalan Data Pemilih, KPU Hentikan Hitung Suara Pemilu Pos dan KSK Kuala Lumpur

Kompas.com - 15/02/2024, 19:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sementara itu, terkait pemungutan suara via KSK, Bagja mengatakan, banyak kantung-kantung KSK jauh dari pemilih sehingga sulit dijangkau, atau justru titiknya sangat berdekatan satu sama lain.

Beberapa KSK juga disebut dilaksanakan tanpa izin otoritas setempat sehingga dibubarkan. Padahal, setiap KSK membawa 500 lembar surat suara meski jumlah pemilihnya tidak sampai 500.

Ia juga menyoroti dugaan adanya PPLN Kuala Lumpur bermasalah yang justru mengundurkan diri pada tahapan pemilu sebelum pemungutan suara.

Baca juga: Antrean WNI di TPS Kuala Lumpur Akibat Jumlah DPT dan DPK Sama Besar

Bagja mengaku, rekomendasi untuk tidak menghitung suara pemilih di Kuala Lumpur yang mencoblos via pos dan KSK tidak diindahkan.

Ia mengaku mendengar kabar bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia tetap melakukan penghitungan suara.

Bagja mengatakan, terdapat dugaan pidana pemilu pada awal pemutakhiran daftar pemilih yang diduga dilakukan oleh satu PPLN, tapi kasus pidana yang digawangi bersama kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak berlanjut.

Atas temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini, Bawaslu menyampaikan rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK di Kuala Lumpur.

"Dan tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur," kata Bagja.


Baca juga: Bawaslu Minta Pemilu Pos dan KSK Kuala Lumpur Diulang

Ia mengatakan, hasil rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Kuala Lumpur, pemungutan suara ulang di mantan ibu kota Malaysia itu harus didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.

Pemutakhiran daftar pemilih via pos dan KSK ini diminta tidak menyertakan pemilih yang telah memberikan suara melalui TPS, guna menghindari terjadinya pemilih mencoblos dua kali.

"Kami menyampaikan ke PPLN agar menaati rekomendasi dari panwaslu. Apabila PPLN masih menentang rekomendasi panwaslu Kuala Lumpur, kami akan mengambil tindakan sesuai peraturan PPLN," tegas Bagja.

Bagja berharap, ini menjadi kali terakhir kesemrawutan pemungutan suara di Kuala Lumpur. Pada 2019, wilayah ini juga sangat bermasalah dengan berbagai insiden. Pada pemilu kali ini, Kuala Lumpur sudah sejak lama dikategorikan sebagai wilayah paling rawan di mancanegara.

Baca juga: KPU Akan Ulang Pemilu di Kuala Lumpur via Pos dan KSK

Bagja menilai, pada pemilu berikutnya, pendataan pemilih di Malaysia harus betul-betul akuntabel, dimulai dari DP4 yang merupakan data gabungan dari data kependudukan dan pencatatan sipil, Kemlu, hingga data ketenagakerjaan para pekerja migran.

"Kita punya pengalaman tahun 2019 dan semoga ini yang terakhir untuk kemudian pendataan warga negara kita khusus untuk memilih itu lebih baik lagi pada 5 tahun ke depan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com