JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil hitung cepat (quick count) dari 6 lembaga survei yang bekerja sama dengan Kompas.com memperlihatkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meraih suara antara 57 sampai 59 persen pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Keenam lembaga itu memaparkan hasil hitung cepat Pilpres 2024 dan merilisnya pada Kamis (15/2/2024). Berikut ini kami rangkum sejumlah hasil hitung cepat tersebut.
Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Sebut Terjadi Pelanggar Sistematis dalam Pilpres 2024
Data masuk: 95,60 persen (pukul 17.01 WIB).
Sampel: 2.000 TPS di 38 provinsi
Margin error: Di bawah 1 persen.
Baca juga: Prabowo-Gibran Hampir Dipastikan Menang Pilpres, Diminta Tak Matikan Demokrasi dan Pulihkan KPK
Data masuk: 98,40 persen. (pukul 19.14 WIB)
Sampel: 2.000 TPS di 38 provinsi
Margin error: 1 persen.
Baca juga: Minta Semua Capres-Cawapres Terima Hasil Pilpres 2024, PKS: Terima Apa Kata Rakyat
Data masuk: 99,20 persen. (pukul 18.11 WIB)
Sampel: 3.000 TPS di 38 provinsi
Margin error: 1 persen.
Baca juga: PP Muhammadiyah Imbau Pemenang Pilpres Tak Jemawa, dan yang Kalah Berjiwa Besar
Data masuk: 97,90 persen. (pukul 11.12 WIB)
Sampel: 2.000 TPS di 38 provinsi
Margin error: 1,5 persen.
Baca juga: Bawaslu Tegaskan Pemenang Pilpres Tak Ditentukan Data di Sirekap, tapi Perhitungan Manual Berjenjang
Data masuk: 98,07 persen. (pukul 17.26 WIB)
Sampel: 3.000 TPS di 38 provinsi
Margin error: 1 persen.
Baca juga: Exit Poll Litbang Kompas, Faktor Jokowi Dinilai jadi Penentu Kemenangan Pilpres 2024
Data masuk: 99,92 persen. (pukul 19.12 WIB)
Sampel: 2.500 TPS di 38 provinsi
Margin error: 0,16 persen.
Quick count Litbang Kompas dalam Pemilu 2024 menggunakan metodologi stratified random sampling.
Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas.
Hasil quick count bukanlah hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.