JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla tidak mempermasalahkan laporan terhadap dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diketahui, Jusuf Kalla dan calon wakil presiden (capres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Komunitas Advokat Lintas Nusantara (Lisan).
Laporan ini terkait dengan komentar keduanya terhadap film dokumenter berjudul "Dirty Vote" yang mengungkap desain kecurangan-kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: JK dan Keluarga Mencoblos di TPS 03 SMA Pangudi Luhur Jakarta Selatan
“Silakan saja, yang dilarang itu kan kampenye,” kata JK saat ditemui usai mencoblos di Kebayoran Baru, Jakarta Selasan, Rabu (14/2/2024).
JK menjelaskan, komentarnya terkait film "Dirty Vote" hanya menjawab pertanyaan wartawan. Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini menyatakan dirinya tidak melakukan kampanye apapun.
“Silakan saja (melaporkan), saya kan hanya menjawab pertanyaan saja,” kata JK.
Wakil Ketua Lisan Ahmad Fatoni melaporkan Muhaimin Iskandar dan Jusuf Kalla ke Bawaslu RI, Selasa, kemarin lantaran mengomentari dokumenter "Dirty Vote".
Baca juga: Bawa Istri dan Anak, Nadiem Makarim “Nyoblos” di TPS yang Sama dengan JK
“Cak Imin meng-upload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kami duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya, yaitu menyudutkan salah satu paslon (pasangan calon). Meskipun, di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02,” kata Ahmad Fatoni.
“Dia (Jusuf Kalla) menyampaikan, di dalam film Dirty Vote itu baru 25 persen yang disampaikan, jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25 persen,” ujarnya lagi.
Fatoni mengatakan, Lisan mempersoalkan tindakan Cak Imin dan Jusuf Kalla karena saat ini sedang masa tenang Pemilu 2024. Sementara komentar keduanya viral.
Baca juga: Cak Imin dan JK Dilaporkan ke Bawaslu karena Komentarnya Terkait Film Dirty Vote
“Jangankan kampanye negatif, kampanye positif pun tidak boleh. Jadi kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar,” ujar Fatoni.
Bawaslu RI mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Lisan tersebut.
Kemudian, sesuai prosedur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Pelanggaran, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu akan dikaji terlebih dulu apakah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Ya benar, Bawaslu sudah menerima laporan, sehingga Bawaslu punya waktu dua hari sebagaimana diatur untuk melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.