Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Naikkan Tukin ASN Bawaslu 2 Hari Sebelum Pencoblosan, Komisioner: Alhamdulillah

Kompas.com - 13/02/2024, 16:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku bersyukur dengan keputusan Presiden Joko Widodo menaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi para ASN Bawaslu.

"Saya belum dapat infonya malah, kalau tunjangan naik ya alhamdulillah dong, masak tunjangan naik kita tidak bersyukur," ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Selasa (13/2/2024).

Meskipun demikian, Lolly meyakini bahwa kenaikan tunjangan itu tidak akan membuat kinerja jajarannya menurun.

Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Tukin untuk Pegawai Setjen Bawaslu, Berikut Besarannya

Ia menampik anggapan bahwa kenaikan tukin merupakan salah satu bentuk tindakan yang dapat membuat Bawaslu tidak netral dan tidak bertaji.

"Karena kalau betul tunjangan bawaslu naik harusnya kinerjanya justru semakin bagus dalam melakukan pengawasan," ujar dia.

"Tukin itu kan apresiasi terhadap kinerja dong, di mana ini kinerja orang baik maka dapat reward. Kalau orang sudah dapat reward, masa terus kerjaannya melempem. Ya kan?" kata Lolly.

Ia mengeklaim bahwa Bawaslu masih akan terus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam mengawasi pemilu dan tak akan pandang bulu.

"Kita tidak akan lihat kiri, kanan, depan, belakang. Regulasinya ngomong apa, maka itulah yang menjadi pedomannya Bawaslu," ucap Lolly.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan tukin untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu persis dua hari jelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Pemberian tukin ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan tanggal 12 Februari 2024.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis salinan Perpres tersebut dikutip Kompas.com, Senin (12/2/2024).

Pasal 2 ayat 1 beleid itu menyebutkan, tukin diberikan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Pasal 3, tukin diberikan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," tulis pasal 4.

Baca juga: Jokowi Janji Segera Cairkan Tukin KPU: Jangan Sampai Urusan Sensitif Ganggu Tahapan Pemilu

Namun di Pasal 6 diatur bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, dan pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com