JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pemberian tukin ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan tanggal 12 Februari 2024.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis salinan Perpres tersebut dikutip Kompas.com, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Selidiki Video 10 Kades di Sidoarjo Deklarasi Mendukung Paslon 2
Pasal 2 ayat 1 beleid itu menyebutkan, tukin diberikan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Pasal 3, tukin diberikan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," tulis pasal 4.
Baca juga: Antisipasi Joki KPPS, Bawaslu Sumsel Minta Setiap Anggota Masuk TPS Diverifikasi
Namun di Pasal 6 diatur bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, dan pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Lalu, pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun, serta pegawai yang tidak diberikan tukin.
Adapun besaran tukin tersebut diganti karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca juga: Bawaslu: 76 Persen TPS di Kota Solo Rawan, Termasuk TPS Gibran
Berikut ini besarannya:
Kelas jabatan 17 = Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16 = Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15 = Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14 = Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13 = Rp 8.562.000