Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Netralitas Presiden Jokowi

Kompas.com - 11/02/2024, 10:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AKHIRNYA Presiden Jokowi memenuhi janjinya. Pada kampanye terakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, Jokowi tidak ikut kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, ia mengatakan kepada publik kalau dirinya tidak akan turun kampanye pada hari terakhir. Pernyataan ini merespons isu jika dirinya bakal turun kampanye pada hari terakhir kampanye tersebut.

“Ini saya ingin tegaskan kembali, pernyataan saya yang sebelumnya. Bahwa Presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk berkampanye. Dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya. Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan ikut kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," demikian pernyataan Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Sumatera Utara, sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2/2024).

Kehendak publik

Langkah Presiden Jokowi tersebut bernilai positif ketika marak seruan moral dari kalangan akademisi kampus, aktivis demokrasi, bahkan ulama yang meminta presiden bersikap netral sebagai bagian penting untuk mewujudkan pemilu demokratis, jujur, dan adil.

Memang, jika dilihat dari aturan hukum kepemiluan, pembentuk UU mengonstruksi presiden memiliki hak melaksanakan kampanye.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) membolehkan bagi presiden untuk kampanye. Tentu saja jika melakukan kampanye, maka presiden tidak netral. Karena ketika kampanye pasti melakukan preferensi dan men-sosialisasikan preferensinya itu.

Di kalangan ahli hukum khususnya hukum tata negara hampir semuanya sepaham jika UU Pemilu membolehkan presiden untuk melaksanakan kampanye.

Perbedaan pandangannya ialah mengenai untuk siapa kampanye dilakukan presiden itu: apakah hanya untuk dirinya sendiri ataukah boleh untuk orang lain di luar dirinya.

Aturan kampanye presiden--karena UU Pemilu memberikan hak kepada presiden melaksanakan kampanye-- digantungkan pada syarat: pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Penulis berpandangan jika memahami ketentuan Pasal 305 ayat (1) dan (2) UU Pemilu, meskipun norma ini mengatur penegasan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, sudah bisa ditarik kesimpulkan bahwa presiden dan wakil presiden boleh kampanye, baik untuk dirinya ketika menjadi calon presiden dan wakil presiden maupun bukan untuk dirinya (orang lain).

Frasa dalam Pasal 305 ayat (2) UU Pemilu menggunakan, “Dalam hal presiden dan wakil presiden menjadi calon presiden atau calon wakil presiden”. Ketentuan Pasal 305 ayat (2) UU Pemilu ini jelas sekali mengatur incumbent.

Dipahami secara argumentum a contrario bahwa ketentuan sebelumnya, pada Pasal 305 ayat (1) UU Pemilu menunjuk kepada presiden dan wakil presiden yang bukan menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.

Sesuai ketentuan Pasal 305 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye terdapat perbedaan bagi keduanya.

Jika presiden dan wakil presiden yang bukan menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan ketika kampanye disesuaikan dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

Maka, bagi presiden dan wakil presiden yang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan ketika kampanye tetap diberikan sebagai presiden dan wakil presiden.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com