Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan soal kabar dirinya akan ikut dalam kampanye Pemilu 2024.
Untuk diketahui, saat ini putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka merupakan calon wakil presiden (cawapres) yang maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
Pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran diketahui melaksanakan kampanye akbar di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (7/2/2024) ini.
Kemudian, pasangan calon nomor urut 2 tersebut akan menggelar kampanye akbar di Gelora Bung Karno (GBK) pada 10 Februari 2024.
"Yang bilang siapa? (Saya mau ikut kampanye). Ini, ini, ini, saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Sumatera Utara sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (7/2/2024).
"Bahwa Presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye dan juga pernah saya tunjukkan aturan itu," katanya melanjutkan.
Aturan yang dimaksud Presiden yakni pasal 299 dan pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Kepala Negara kemudian melanjutkan, jika dirinya ditanya apakah akan ikut dalam kampanye, maka jawabannya adalah tidak.
"Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menyampaikan penjelasannya soal hak keberpihakan dan kampanye seorang presiden dan wakil presiden dalam pemilu.
Penjelasan Presiden disampaikan dalam video yang disiarkan YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Jumat, 26 Januari 2024.
Video taping berdurasi 1 menit 35 detik itu disiarkan pada Jumat sore dan menampilkan Presiden Jokowi yang sedang berada di Istana Bogor memberi penjelasan sambil membawa dua lembar karton putih berukuran besar.
Mula-mula, Presiden Jokowi menuturkan, pernyataannya pada Rabu, 24 Januari 2024, dia sampaikan karena ada pertanyaan dari wartawan soal apakah menteri boleh kampanye atau tidak.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi.
Presiden Jokowi kemudian mengambil dua karton yang telah disediakan oleh Biro Pers Sekretariat Presiden.
Pada karton putih itu tertulis aturan yang menjadi dasar pernyataannya.
"Ini saya tunjukin," ujar Jokowi sambil menunjukkan lembaran karton pertama bertuliskan aturan pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Kepala Negara kemudian membacakan aturan yang tertulis, yakni dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
"(Itu) Jelas," katanya menegaskan.
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik kemana-mana," ujar Presiden lagi.
Presiden Jokowi kemudian menunjukkan lembar karton lainnya yang berisi pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sehingga menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu aturan-aturan yang ada sudah jelas. Presiden Jokowi pun meminta agar publik tidak menarik kesimpulan atas pernyataannya ke hal-hal yang lain.
"Sudah jelas semua kok. Sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/07/13285501/bantah-akan-ikut-kampanye-jokowi-jelaskan-lagi-soal-presiden-boleh