Hal itu disampaikannya saat ditanya wartawan usai mendampingi Presiden Jokowi menerima kunjungan Menlu Malaysia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
"Di Depok dong, rumah saya di Depok. Saya nyoblos di Depok Insyaallah," tuturnya.
Baca juga: Menlu Retno: Kabinet Solid, Saya Komunikasi Baik dengan Semua
14 Februari hari libur nasional
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Dilansir dari salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (6/2/2024) ada dua poin yang diatur dalam Keppres tesebut.
Pertama, menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilu Tahun 2024.
Kedua, Keppres nomor 10 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 6 Februari 2024.
Sejalan dengan telah ditetapkannya hari pemungutan suara Pemilu 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan aturan hari libur dalam rangka pemilu untuk buruh dan pekerja swasta.
Baca juga: Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 sebagai Libur Nasional
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Surat edaran ini mengatur penetapan hari libur nasional saat pemungutan suara, yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Melalui SE Nomor 1 Tahun 2024, Menaker menekankan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.