JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari.
Berdasarkan jadwal, hari H pemilu akan jatuh pada 14 Februari 2024.
Sehingga jika dihitung sejak Rabu (7/2/2024) ini, pemungutan suara pemilu hanya tinggal tujuh hari lagi.
Pemilu 2024 digelar serentak secara nasional di 38 provinsi di Indonesia.
Seluruh masyarakat, tak terkecuali para pejabat negara juga akan menggunakan hak suara mereka untuk memilih calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres), anggota DPR RI, anggota DPD RI dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Anggap Jokowi Tak Netral pada Pemilu 2024, Mahasiswa: Indonesia Kritis Kenegaraan
Lantas seperti apa rencana menggunakan hak pilih atau 'nyoblos' para pejabat negara itu ?
Presiden Joko Widodo akan menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 14 Februari mendatang.
Hal itu disampaikan Presiden di sela-sela kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (3/2/2024).
“Di Gambir,” kata Jokowi singkat.
Sebelumnya, pada Maret 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih kepada Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta.
Berdasarkan catatan, pada saat itu proses coklit dilakukan petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat bernama Feby Azza Nurhakim.
Menurut Feby, nama Presiden Joko Widodo terdaftar di TPS 010 Kelurahan Gambir.
Baca juga: Heboh soal Rektor Unika Soegijapranata Diminta Buat Video Apresiasi Jokowi dan Pengakuan Polisi
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan akan menggunakan hak pilihnya di Yogyakarta.
"Di Yogyakarta," kata Ari saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (1/2/2024).
Lalu ada Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi yang akan menggunakan hak pilihnya di Depok, Jawa Barat.
Hal itu disampaikannya saat ditanya wartawan usai mendampingi Presiden Jokowi menerima kunjungan Menlu Malaysia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
"Di Depok dong, rumah saya di Depok. Saya nyoblos di Depok Insyaallah," tuturnya.
Baca juga: Menlu Retno: Kabinet Solid, Saya Komunikasi Baik dengan Semua
14 Februari hari libur nasional
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Dilansir dari salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (6/2/2024) ada dua poin yang diatur dalam Keppres tesebut.
Pertama, menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilu Tahun 2024.
Kedua, Keppres nomor 10 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 6 Februari 2024.
Sejalan dengan telah ditetapkannya hari pemungutan suara Pemilu 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan aturan hari libur dalam rangka pemilu untuk buruh dan pekerja swasta.
Baca juga: Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 sebagai Libur Nasional
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Surat edaran ini mengatur penetapan hari libur nasional saat pemungutan suara, yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Melalui SE Nomor 1 Tahun 2024, Menaker menekankan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.