JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anak laki-laki eks Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra sebagai saksi dugaan korupsi ayahya, Senin (5/2/2024).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima SYL.
“Kemarin (5/2/2025) telah selesai diperiksa sebagai saksi, Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Putri Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK
Selain itu, KPK mengulik dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun SYL diduga memeras bawahannya di lingkungan Kementan dengan ancaman melakukan mutasi jabatan.
“Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” tutur Ali.
Berdasarkan situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), Kemal pernah diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Ketapang pada 3 Januari 2022.
Adapun SYL juga pernah menjabat Gubernur Sulsel selama dua periode.
Selain Kemal, penyidik memanggil putri SYL bernama Indira Chunda Thita Syahrul pada Jumat (2/2/2024). Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan
Anak perempuan SYL itu pernah menjadi DPR RI dan Komisaris holding BUMN Pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero).
Dalam perkara ini, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Selain SYL, mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.