JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengakui berulang kali diajak putra bungsunya sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk mengampanyekan PSI.
Namun demikian, Jokowi tak memberikan jawaban tegas atas ajakan Kaesang tersebut sembari menyinggung Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Oh iya, saya sudah diajak bolak-balik, tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja, Undang-undang Pemilu saja sudah ramai ya," ujar Jokowi di Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Hubungan Jokowi dan Demokrat Dinilai Mencair Usai AHY Putuskan Dukung Prabowo-Gibran
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menyinggung soal polemik soal pernyataannya terkait undang-undang yang membolehkan ia dan para menteri berkampanye.
"Saya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja sudah ramai," ujar Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi mengatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam pemilu.
Baca juga: Bertemu Sri Sultan, Jokowi: Bicara Ekonomi, Geopolitik, Juga Politik Nasional
Pernyataannya itu lantas disorot sejumlah pihak. Setelah pernyataannya ramai diperbincangkan, Jokowi pun menegaskan hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jokowi menekankan pernyataan sebelumnya yang disampaikannya pada Rabu (24/1/2024) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana," tegas ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu.
(Penilis: Rahel Narda Caterine | Editor: Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.