Ketiga, surat cuti kampanye juga disampaikan kepada Bawaslu (Pasal 62 ayat (5) PKPU No. 15 Tahun 2023).
Memahami ketentuan tersebut, menurut penulis, tidak harus ada pengajuan cuti yang disampaikan Presiden Jokowi kepada dirinya. Tidak diperlukan tindakan hukum administrasi negara untuk mengajukan permohonan cuti kampanye presiden kepada presiden.
Presiden, namun demikian, harus memproses secara tertulis berupa surat cuti kampanye kepada KPU. Ketentuan di atas, menurut pendapat penulis, hanya mengharuskan presiden membuat surat pemberitahuan cuti kampanye dan kemudian menyampaikannya kepada KPU.
Penyampaian surat pemberitahuan cuti kampanye presiden itu disampaikan oleh Mensesneg kepada KPU dalam tenggat waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum presiden melaksanakan kampanye pemilu.
Kemudian, surat pemberitahuan cuti kampanye presiden juga disampaikan kepada Bawaslu.
Jika presiden cuti kampanye, sementara tidak boleh ada kekosongan atau kevakuman pemerintahan, maka presiden harus mendelegasikannya kepada wakil presiden.
Di sini penulis sependapat dengan Yusril Ihza Mahendra, presiden harus menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang memberi tugas kepada wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden selama berlangsungnya cuti kampanye oleh presiden.
Keppres yang ditugaskan oleh presiden kepada wakil presiden terkait cuti kampanye presiden, demikian juga penulis mengamini pendapat Yusril, seperti halnya dengan keppres yang dikeluarkan presiden kepada wakil presiden sehubungan dengan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan presiden ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.