Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Minta Presiden Kembalikan Netralitas TNI/Polri hingga Kepala Daerah

Kompas.com - 27/01/2024, 17:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

KUNINGAN, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta Presiden Joko Widodo mengembalikan netralitas pihak-pihak yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.

Adapun pihak-pihak tersebut, meliputi TNI/Polri, aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, dan presiden.

Permintaan ini menyusul adanya pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye.

"Akan semakin rumit rasanya, segera kembalikan netralitas kepada mereka yang punya potensi untuk bisa menyalahgunakan. TNI/Polri, ASN, kepala daerah, dan tentu saja presiden," kata Ganjar saat ditemui di Lapangan Puryabaya, Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).

Baca juga: Ganjar Minta Jokowi Koreksi Pernyataan Presiden Boleh Kampanye: Agak Berbahaya

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini juga meminta Jokowi mengoreksi pernyataannya.

Ganjar menilai, pernyataan Jokowi sebelumnya, yaitu ketika menyatakan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri harus netral, lebih pas diterapkan saat ia menjabat sebagai Kepala Negara.

Sedangkan pernyataan "presiden boleh kampanye", bisa menimbulkan bahaya dalam berdemokrasi.

Terlebih, pernyataan itu menimbulkan polemik di publik karena presiden dianggap sudah tidak netral.

"Saya kira agak berbahaya kalau dilakukan, meskipun bisa saja, karena secara hukum itu diperbolehkan. Maka itu menjadi perdebatan dan hari ini perdebatan sudah terjadi," ucapnya.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Optimistis Raih 40 Persen Suara di Jawa Barat

Ia lalu mengingatkan, pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menjadi pijakan pernyataan Jokowi bukan pasal tunggal.

Ada pasal dan ayat lain yang menjelaskan bahwa presiden yang boleh berkampanye adalah presiden yang kembali maju dalam Pilpres untuk periode keduanya (incumbent).

Sedangkan Jokowi, terhitung sudah maju dua kali pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

"Kalau tidak salah pasalnya tidak tunggal. Itu pasalnya berlapis. Kalau dia incumbent maka boleh, kalau tidak saya kira netralitas menjadi penting. Maka kata KPU orang yang incumbent harus izin kepada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest," jelasnya.

Mengacu pada Pasal 299 Ayat 1 UU 7/2017, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Di ayat 2 berbunyi, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Baca juga: Singgung Integritas, Ganjar: Jabatan Ada Batasnya, Bukan Selama-lamanya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com