Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Minta Jokowi Koreksi Pernyataan Presiden Boleh Kampanye: Agak Berbahaya

Kompas.com - 27/01/2024, 16:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

KUNINGAN, KOMPAS.con - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta Presiden Joko Widodo mengoreksi pernyataannya soal presiden boleh berkampanye.

Ganjar menilai, pernyataan Jokowi sebelumnya, yaitu ketika menyatakan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri harus netral, lebih pas diterapkan saat ia menjabat sebagai Kepala Negara.

"Kalau statement yang kedua rasanya harus dikoreksi, karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kekuasaan," kata Ganjar saat ditemui di Lapangan Puryabaya, Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).

Baca juga: Singgung Integritas, Ganjar: Jabatan Ada Batasnya, Bukan Selama-lamanya

Ganjar beranggapan, pernyataan tersebut bisa menimbulkan bahaya dalam berdemokrasi.

Terlebih, pernyataan itu menimbulkan polemik di publik karena presiden dianggap sudah tidak netral.

"Saya kira agak berbahaya kalau dilakukan, meskipun bisa saja, karena secara hukum itu diperbolehkan. Maka itu menjadi perdebatan dan hari ini perdebatan sudah terjadi," ucapnya.

Ia lalu mengingatkan, pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menjadi pijakan pernyataan Jokowi bukan pasal yang berdiri-sendiri.

Ada pasal dan ayat lain yang menjelaskan bahwa presiden yang boleh berkampanye adalah presiden yang kembali maju dalam Pilpres untuk periode keduanya (incumbent).

Baca juga: Ganjar-Mahfud Optimistis Raih 40 Persen Suara di Jawa Barat

Sedangkan Jokowi, terhitung sudah maju dua kali pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

"Kalau tidak salah pasalnya tidak tunggal. Itu pasalnya berlapis. Kalau dia incumbent maka boleh, kalau tidak saya kira netralitas menjadi penting. Maka kata KPU orang yang incumbent harus izin kepada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest," jelasnya.

Mengacu pada Pasal 299 Ayat 1 UU 7/2017, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Di ayat 2 berbunyi, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Adapun dalam Ayat 3, menyatakan bahwa pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden; anggota tim kampanye; atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Bela Aiman soal Oknum Polri Tak Netral, Ganjar Minta Polisi Gunakan Hak Jawab Alih-alih Menangkap

Sebelumnya diberitakan, Jokowi memberikan pernyataan soal keberpihakan dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres) pada.

Pernyataan itu disampaikan Presiden ketika ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye untuk pilpres pada saat ini. Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com