Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Kasus Kemenakertrans Tak Berhubungan dengan Pencalonan Cak Imin sebagai Cawapres

Kompas.com - 25/01/2024, 21:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak ada hubungannya dengan pencalonan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

Adapun KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans Tahun Anggaran 2012.

Kasus ini menjerat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman. Sementara, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014.

"Bahwa penanganan kasus ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontestasi pada saat pencalonan atau terkait dengan tahun politik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: KPK: Anggaran Sistem Proteksi TKI Kemenakertrans Rp 20 M, Dikorupsi Rp 17,6 M

Alex mengungkapkan, penyelidikan kasus Reyna Usman sudah dilakukan sejak 2019 silam. Namun, kasus itu terhenti selama dua tahun akibat pandemi Covid-19.

Penanganan perkara itu kemudian kembali berlanjut sampai akhirnya tim penyelidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka.

"Eskpose itu awal-awal 2023 kalau enggak salah bulan Maret, artinya kan jauh sebelum ramai-ramai pada pencalonan-pencalonan," ujar Alex.

Selanjutnya, kata Alex, pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara di Kemenakertrans pada Juni 2023.

Sementara, Cak Imin baru dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) Anies Baswedan pada 2 September 2023.

Baca juga: KPK Tahan Eks Dirjen Kemenaker Reyna Usman Terkait Kasus Sistem Proteksi TKI

Meskipun Cak Imin sempat diperiksa penyidik pada 7 September 2023, ia menegaskan pemeriksaannya tidak terkait masalah politik.

"Saya pikir sudah clear ya, tidak ada hubungannya, kalau nggak salah sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada saat penyidikan," ujar Alex.

"Hal yang wajar untuk didalami pengetahuan selaku atasan dari dirjen pada kegiatan ini dan saya pikir juga sudah clear, tidak ada persoal," tambahnya.

Dalam perkara ini, Reyna, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan sistem perlindungan TKI itu, I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan korupsi dari Rp 17,6 miliar dari nilai proyek Rp 20 miliar. Artinya, jumlah uang yang dikorupsi mencapai 88 persen dari total anggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com