Ketidaklengkapan itu meliputi komposisi hardware dan software.
Kemudian, atas persetujuan I Nyoman selaku PPK, pihak Kemenakertrans membayar 100 persen biaya proyek meskipun kenyataan di lapangan hasil pekerjaan belum mencapai 100 persen.
“Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia,” kata Alex.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Sistem Perlindungan TKI di Kemenakertrans Sudah Naik Penyelidikan Sejak Tahun Lalu
Karena perbuatannya, KPK menetapkan Reyna, I Nyoman, dan Karunia sebagai tersangka.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.