Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Nilai Banyak yang Salah Artikan Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Berkampanye

Kompas.com - 25/01/2024, 13:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menilai banyak pihak yang menyalahartikan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berkampanye dan memihak dalam Pemilu.

Ia menuturkan, pernyataan itu disampaikan Jokowi untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait menteri yang ikut serta dalam tim sukses. Namun, pernyataan Jokowi itu akhirnya menuai reaksi publik.

Saat merespons pertanyaan itu, Jokowi memberi penjelasan, terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden.

Baca juga: Ada Tangan Acungkan 2 Jari dari Mobil Presiden, Cak Imin: Jangan Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Memalukan

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/1/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Ari menjelaskan, seorang presiden memang boleh berkampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beleid menyebutkan, kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU (Pemilu)," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Bagaimana Sikap Presiden Terdahulu?

Ari menuturkan, ketentuan yang disampaikan Jokowi terkait presiden boleh berkampanye bukan hal baru.

Bahkan, presiden-presiden sebelumnya, juga turut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya.

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas, dengan partai politik yang didukungnya, dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ucap Ari.

Kendati begitu, lanjut Ari, ada beberapa syarat bila presiden hingga kepala daerah turut berkampanye. Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang melekat dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku.

Lalu, mereka harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca juga: Jokowi dan Presiden Tanzania Tanam Pohon Perdamaian di Istana Bogor

Dengan begitu, UU Pemilu menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti aturan.

Di sisi lain, Jokowi juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main.

"Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang, maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh pada aturan main dalam berdemokrasi," jelas Ari.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com