Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Presiden Boleh Memihak, TKN Singgung Jokowi Memihak Dirinya Sendiri Saat Pilpres 2019

Kompas.com - 24/01/2024, 17:47 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut dirinya boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan umum.

Menurut Wakil Ketua TKN Habiburokhman, Presiden secara konstitusi memang diperbolehkan untuk mendukung calon tertentu dalam pemilu.

“Secara konstitusi, hukum, dan etika memang hal tersebut diperbolehkan. Kita tahu setiap warga negara memiliki hak asasi manusia yang terdiri dari UU HAM, juga Pasal 23 untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya,” kata Habiburokhman saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Jokowi Dinilai Langgar UU karena Sebut Presiden Boleh Berpihak di Pilpres

Kata Habiburokhman, secara konstitusi, seseorang juga diperbolehkan mencalonkan sebagai presiden kedua kalinya.

“Apalagi berkampanye untuk paslon tertentu,” ujar dia.

Habiburokhman kemudian mencontohkan kasus Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kembali menjadi calon presiden pada 2009.

“Dia presiden, dia berkampanye untuk milih dia sendiri. Tapi dia enggak boleh gunakan kewenangannya untuk menguntungkan dirinya atau orang lain. Begitu juga Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri) waktu maju sebagai presiden incumbent, kan boleh itu, 2004,” ujar Habiburokhman.

“Atau Pak Jokowi ketika 2019. Enggak ada masalah,” kata dia.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Perludem: Jadi Pembenaran Aparat Tak Netral

Habiburokhman juga mencontohkan saat Barack Obama mendukung Hillary Clinton pada Pemilu AS 2016.

“(Obama) mendukung Hillary Clinton, berkampanye untuk Hillary Clinton melawan Donald Trump waktu itu. Jadi, praktik ini enggak ada maslaah,” ucap Habiburokhman.

Sementara itu, Wakil Ketua TKN yang lain, Meutya Hafid mengatakan, TKN perlu memberikan klarifikasi karena pernyataan Jokowi itu dikaitkan dengan TKN dan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kenapa kemudian TKN merasa perlu untuk menjawab ini padahal ini kan pernyataan beliau sebagai presiden. Karena ini memang dikait-kaitkannya kepada kami atau paslon 02, makanya kami menjawab ini dalam kerangka itu,” ujar Meutya.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Anies: Bernegara Itu Mengikuti Aturan Hukum, Bukan karena Selera

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilu.

Selain itu, menurut Jokowi, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com