Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Keempat Kali sebagai Tersangka, Firli Dicecar 13 Pertanyaan

Kompas.com - 19/01/2024, 14:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri selesai diperiksa dalam pemeriksaan keempat sebagai tersangka di kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik gabungan kepada Firli dalam pemeriksaan kali ini.

"Sudah selesai (pemeriksaan). Ada 13 pertanyaan (yang diajukan penyidik kepada Firli)," kata Arief kepada wartawan, Jumat.

Meski begitu, Arief enggan menjelaskan apa saja isi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu.

Baca juga: Selesai Diperiksa 3 Jam, Firli Mengklaim Telah Beri Seluruh Keterangan ke Penyidik

Ditemui terpisah usai pemeriksaan, Firli mengaku telah memberikan seluruh keterangan sesuai dengan permintaan penyidik.

Dia telah selesai diperiksa sekitar pukul 12.00 WIB hari ini. Pemeriksaan berlangsung selama hampir 3 jam sejak datang ke Bareskrim Mabes Polri pada pukul 08.36 WIB.

"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik, ya. kita ikuti saja selanjutnya ya," kata Firli saat ditemui usai pemeriksaan, Jumat.

Dia lantas tidak banyak bicara dan langsung meninggalkan Bareskrim Polri menggunakan mobil dari gedung Sekretariat Umum Polri.

Baca juga: Firli Bahuri Tiba di Bareskrim, Jalani Pemeriksaan Keempat sebagai Tersangka

Diketahui, pintu yang diakses Firli untuk keluar dari Setum Polri bertuliskan "Bukan untuk umum, tamu lewat pintu gedung utama Mabes Polri".

Diketahui, ini pemeriksaan Firli yang keempat kalinya sejak ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023 lalu.

Firli sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka pada 1 Desember 2023,6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Adapun Firli ditetapkan tersangka usai penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 91 saksi dan 7 ahli sejak dimulainya tahap penyidikan pada 9 Oktober 2023.

Penetapan Firli sebagai tersangka dianggap sebagai serangan balik karena dilakukan sehari setelah KPK menjerat pengusaha Muhammad Suryo dalam kasus dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebelumnya meminta kasus Firli dihentikan lantaran dinilai banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

Bahkan, lanjut Yusril, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024) lalu.

Terkait kasus ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) lalu. Namun jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com