JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan bahwa Fraksi Partai Nasdem menilai usulan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dalam menentukan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri, menarik dikaji.
Adapun, usul pembentukan Pansel untuk mencari pengganti Firli dikemukakan pertama kali oleh anggota Komisi III DPR Supriansa.
"Usulan agar dibentuk Pansel untuk pemilihan pimpinan KPK pengganti Pak Firli itu merupakan usul yang menarik untuk dikaji. Jadi sampai saat ini Fraksi Nasdem adalah mempertimbangkan usulan tersebut," kata Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Tobas ini menyatakan bahwa hal tersebut bukan berarti sikap resmi dari Fraksi Nasdem.
Baca juga: Polisi Janji Segera Rampungkan Berkas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
Fraksi Nasdem, kata Tobas, tetap melihat dinamika di KPK yang belakangan pemimpinnya tersandung masalah hukum.
"Karena kita tentu melihat bahwa saat ini KPK sedang dalam posisi yang terpuruk. Ada pimpinan KPK yang sekarang jadi tersangka. Kemudian ada pimpinan KPK yang undur diri sebelumnya karena mau diajukan ke persoalan etik," ujarnya.
Maka dari situ, politikus Partai Nasdem tersebut mengingatkan agar dalam mencari pengganti Firli harus lah dipilih yang terbaik.
Oleh karena itu, Tobas menilai urgensi pembentukan Pansel harus lah demi memperbaiki kembali kualitas pengajuan nama-nama pengganti Firli.
"Sehingga apabila kita ingin ganti pimpinan KPK tersebut, maka harapannya tentu harus lebih baik dibanding yang telah ada. Tentu lebih baik juga dibanding yang pernah diajukan dalam proses seleksi sebelumnya," ungkap dia.
Baca juga: 19 Januari, Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL
Diberitakan sebelumnya, Supriansa berpandangan pemilihan calon Ketua KPK pengganti Firli Bahuri bisa dilakukan melalui pembentukan Pansel.
Menurut dia, hal ini sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang KPK.
Pasal tersebut berbunyi, "Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini".
"Alasannya karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and proper test 2019 sudah kedaluwarsa," kata Supriansa dalam keterangannya, Selasa.
Supriansa beralasan, pertama, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Namun, menurut Supriansa, tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR pada 13 September 2019 di mana kala itu Firli Bahuri lah yang terpilih sebagai Ketua KPK.
"Yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.