Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan Budi Said membuat surat palsu bersama sejumlah oknum pegawai PT Antam Tbk untuk merekayasa jual beli emas logam mulia Antam.
Ketut menyebut Budi Said membeli logam mulia Antam dengan harga di bawah harga yang sudah ditetapkan oleh Antam.
Namun, Budi Said yang bekerja sama dengan oknum pegawai Antam membuat surat palsu, seolah-olah Budi Said sudah melakukan pembayaran sesuai total logam mulia yang dibeli.
"Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan," ujar Ketut.
Baca juga: Kejagung: Budi Said Bikin Surat Palsu Jual Beli Emas Rp 1,2 Triliun, lalu Gugat Antam
"Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari BS kepada PT Antam Tbk," sambungnya.
Ketut menjelaskan, surat palsu yang dibuat oleh Budi Said dan oknum pegawai membuat Antam seolah-olah masih punya kewajiban untuk menyerahkan logam mulia kepada Budi Said.
Bahkan, kata dia, berkat surat palsu tersebut, Budi Said pernah menggugat PT Antam.
"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Ketut.
Ketut menyebut tim penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing senilai Rp 130 juta saat Budi Said diperiksa di Kejagung.
Menurutnya, penyidik akan mendalami apakah uang yang dibawa Budi Said itu terkait dengan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli emas Antam atau tidak.
"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp 130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," kata Ketut.
Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Budi Said, Temukan Logam Mulia
Selain itu, kata Ketut, pihaknya juga menggeledah rumah dan kantor milik Budi Said di Jawa Timur.
Berdasarkan penggeledahan sementara, mereka menemukan logam mulia di rumah Budi Said. Logam mulia itu akan disita.
"Tim penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah Provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.