JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha properti mewah yang dikenal sebagai "crazy rich" Surabaya Budi Said ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Budi Said disebut terlibat dalam kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam Tbk.
Dalam kasus tersebut, PT Antam ditaksir mengalami kerugian hingga 1.136 kg emas logam mulia atau setara Rp 1,2 triliun akibat perbuatan Budi Said.
Budi Said pun harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan akibat perbuatannya itu.
Saat dimintai respons perihal penahanannya pun, Budi Said terlihat memilih bungkam dan buru-buru masuk ke mobil tahanan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Budi Said, Dulu Menang Lawan Antam, Kini Jadi Tersangka Jual Beli Emas Rp 1,1 T
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," sambungnya.
Lantas, bagaimana duduk perkara yang membuat Budi Said tersandung kasus rekayasa jual beli emas Antam ini?
Kuntadi mengatakan kasus Budi Said ini terjadi pada Maret-November 2018 silam.
Kuntadi menyebut Budi Said melakukan aksi rekayasa jual beli itu bersama dengan sejumlah oknum pegawai PT Antam.
"Tersangka bersama-sama dengan saudara EA, saudara AP, saudara EK, dan saudara MD, beberapa di antarannya merupakan oknum pegawai PT Antam, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas," ujar Kuntadi.
Baca juga: Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun, Langsung Ditahan
Kuntadi menjelaskan, Budi Said membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang sudah ditentukan PT Antam.
Dia menyebut Budi Said membeli emas dengan harga miring seolah-olah sedang ada diskon dari PT Antam.
"Padahal pada saat itu Antam tidak menerapkan diskon," ucapnya.
"Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam. Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," sambung Kuntadi.
Ketut menyebut Budi Said membeli logam mulia Antam dengan harga di bawah harga yang sudah ditetapkan oleh Antam.
Namun, Budi Said yang bekerja sama dengan oknum pegawai Antam membuat surat palsu, seolah-olah Budi Said sudah melakukan pembayaran sesuai total logam mulia yang dibeli.
"Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan," ujar Ketut.
Baca juga: Kejagung: Budi Said Bikin Surat Palsu Jual Beli Emas Rp 1,2 Triliun, lalu Gugat Antam
"Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari BS kepada PT Antam Tbk," sambungnya.
Ketut menjelaskan, surat palsu yang dibuat oleh Budi Said dan oknum pegawai membuat Antam seolah-olah masih punya kewajiban untuk menyerahkan logam mulia kepada Budi Said.
Bahkan, kata dia, berkat surat palsu tersebut, Budi Said pernah menggugat PT Antam.
"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Ketut.
Ketut menyebut tim penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing senilai Rp 130 juta saat Budi Said diperiksa di Kejagung.
Menurutnya, penyidik akan mendalami apakah uang yang dibawa Budi Said itu terkait dengan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli emas Antam atau tidak.
"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp 130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," kata Ketut.
Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Budi Said, Temukan Logam Mulia
Selain itu, kata Ketut, pihaknya juga menggeledah rumah dan kantor milik Budi Said di Jawa Timur.
Berdasarkan penggeledahan sementara, mereka menemukan logam mulia di rumah Budi Said. Logam mulia itu akan disita.
"Tim penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah Provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.