Baik Anies, Prabowo, maupun Ganjar sama-sama menyampaikan bahwa LHKPN penyelenggara negara dengan harta yang tidak jelas asal usulnya atau mencurigakan akan dicek.
Meski demikian, Zaenur menyayangkan tidak ada satupun capres yang menyinggung perlunya Revisi atau penambahan pasal dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Baca juga: Di Hadapan Anies, Prabowo, dan Ganjar, Ketua KPK Ungkap soal Backing di Sektor Tambang
“Kan Undang-Undang 28 itu belum ada sanksi bagi yang tidak lapor atau bagi yang lapor tapi isi laporannya tidak benar,” tutur Zaenur.
Sebelumnya, KPK mengundang ketiga capres dan cawapres untuk mengikuti Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas).
Dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron menyampaikan persoalan pemberantasan korupsi terkini.
Setelah itu, para capres dan cawapres diminta menyampaikan komitmen mereka dalam memberantas korupsi dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.