Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Sidangkan 15 dari 93 Pegawai KPK yang Terlibat Dugaan Pungli di Rutan Hari Ini

Kompas.com - 17/01/2024, 11:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menyidangkan dugaan pelanggaran etik dalam kasus pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah hari ini, Rabu (17/1/2024).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, hari ini pihaknya akan menyidangkan 15 dari 93 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli.

“Nah, yang 15 orang itu satu berkas begitu (disidangkan) hari ini,” kata Syamsuddin saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Dewas KPK Periksa 169 Orang Terkait Pungli di Rutan, Termasuk Eks Tahanan

Syamsuddin mengatakan, perkara 93 pegawai KPK yang diseret ke sidang etik Dewas dikelompokkan menjadi tujuh berkas.

Pengelompokan itu mengacu pada pasal atau tuduhan pelanggaran etik yang sama.

Menurut Syamsuddin, terdapat enam berkas perkara yang masing-masing menyangkut 15 orang pegawai. Sementara itu, satu berkas lainnya menyangkut atasan pegawai rutan KPK.

“Yang tiga itu antara lain kalau tidak salah ya, saya juga lupa-lupa ingat bos bosnyalah,” ujar Syamsuddin.

Baca juga: Dewas KPK Kantongi Bukti, Ungkap Ada Pegawai KPK Terima Rp 500 Juta dari Pungli di Rutan

Syamsuddin mengatakan, pelanggaran etik pungli itu melibatkan kepala rutan, mantan kepala rutan, staf, pengawal tahanan, dan lainnya.

Berdasarkan temuan Dewas, para pegawai rutan itu didiga mengutip pungutan dari tahanan kasus korupsi untuk atas layanan lebih yang melanggar ketentuan.

“Contohnya misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya ngecas HP dan lain-lain,” kata Syamsuddin.

Sebagai informasi, dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK sendiri pada tahun lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.

Baca juga: Dewas KPK Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp 6,1 Miliar

Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam.

Berdasarkan temuan Dewas yang terbaru, uang pungli tersebut mencapai Rp 6,148 miliar.

Perkara dugaan pelanggaran etik ini diusut oleh Dewas KPK. Sementara itu, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengusut dugaan pidana. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com