Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M. Ikhsan Tualeka
Pegiat Perubahan Sosial

Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com - Instagram: @ikhsan_tualeka

Menanti Putusan DKPP: Problematika Etik Hantui Pilpres 2024

Kompas.com - 28/12/2023, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buntut aduan dugaan pelanggaran etik dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Kini publik sedang menanti putusan DKPP, apakah seluruh anggota komisioner KPU nantinya diputus telah melakukan pelanggaran etik atau tidak.

Sebelumnya, komisioner KPU dilaporkan ke DKPP karena membiarkan putra sulung Presiden Joko Widodo mengikuti tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum. KPU disebut semaunya menetapkan Gibran sebagai cawapres.

Para pelapor menyatakan tindakan KPU itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Semestinya dalam konteks tersebut, komisioner KPU bersandar pada PKPU yang berlaku, yakni PKPU Nomor 19/2023 yang mengatur secara tegas bahwa syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Itu artinya, saat KPU menerima pendaftaran capres-cawapres, sejatinya ada yang belum memenuhi syarat tahapan awal pendaftaran, hingga seharusnya tidak boleh diikutkan pada tahapan selanjutnya, termasuk tahapan tes kesehatan dan verifikasi.

Karena peraturan yang bersifat tegas itu belum diubah, sementara KPU tetap memproses pencalonan Gibran yang belum berusia 40 tahun, maka para pelapor mendalilkan para komisioner KPU telah melakukan pelanggaran etik dan harus dikenai sanksi.

Menanggapi situasi ini, komisioner KPU, dalam sidang etik DKPP pada 22 Desember 2023, telah melakukan pembelaan dan meminta agar dalil aduan dari para pengadu seluruhnya ditolak ketua majelis sidang.

“(Meminta) menolak dalil-dalil aduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari (Kompas.com, 22 Desember 2023)

Hasyim juga meminta ketua majelis sidang untuk menyatakan KPU telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien, sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Sementara di sisi lain, opini publik maupun pakar yang mengemuka, juga terbelah. Ada yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik, namun ada pula yang berpendapat bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU.

Mereka yang mengacu pada norma etik di Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP, agar komisioner KPU “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan” dan kemudian frasa 'secara tegas' itu ditafsirkan limitatif hanya pada PKPU, maka dalil itu dianggap membenarkan pelanggaran etik.

Karena PKPU secara tegas menyebutkan bahwa pendaftaran capres-cawapres bisa diproses jika telah berusia 40 tahun ke atas, sehingga dilanjutkannya proses Gibran sebagai cawapres, maka para komisioner sesungguhnya bisa dikenakan sanksi hukum administrasi, di samping dijatuhi sanksi etik.

Sementara argumen lain menilai konteks ‘diperintahkan’ oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja, sebab dalam hirarki perundang-undangan di atas PKPU masih ada Peraturan Presiden, Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar 1945.

Itu berarti komisioner KPU memproses pencalonan Gibran bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi suatu tindakan aktif, atas dasar Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan pada Pasal 117 UU Pemilu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com