Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Terima 67 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2023, 3 Disidangkan

Kompas.com - 15/01/2024, 16:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima 67 laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2023.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya juga menerima 82 aduan tetapi tidak menyangkut etik pegawai maupun pimpinan.

Namun, dari 67 aduan terhadap pegawai dan pimpinan KPK tersebut, sebanyak tiga di antaranya dibawa ke sidang etik.

"Mengenai masalah etik ada tiga sidang etik yang dilakukan dalam tahun 2023," kata Tumpak dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2023 di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Dewas Sebut 2 Pimpinan KPK yang Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata

Adapun tiga sidang dugaan pelanggaran etik itu bernomor 01/Dewas/Etik/04/2023 dengan terperiksa pegawai berinisial M dan disidangkan hingga dua kali.

Pegawai KPK itu dinilai melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021.

"Jenis sanksi sedang. Jenis hukuman permintaan maaf terbuka tidak langsung," sebagaimana dikutip dari dokumen yang disampaikan Dewas KPK.

Sidang etik kedua adalah dugaan kebocoran informasi penyelidikan dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Tanak menjalani sidang hingga tujuh kali menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 4 Ayat (1) huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Mengaku Tak Pernah Komunikasi dengan Kementan

Pelanggaran lainnya yang disidangkan dalam perkara yang sama adalah Pasal 4 Ayat (2) huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Saat itu, Tanak diduga menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, yakni Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.

"Jenis sanksi tidak terbukti," sebagaimana tertulis di dokumen tersebut.

Selain itu, Dewas KPK juga menyidangkan perkara pelanggaran etik Firli Bahuri dengan nomor perkara 03/Dewas/Etik/12/2023.

Eks Ketua KPK itu disidangkan menyangkut Pasal 4 Ayat (1) huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Baca juga: Dewas: Firli Bahuri Ketua KPK Pertama yang Diminta Mengundurkan Diri

Pelanggaran lainnya yang disidangkan dalam perkara yang sama adalah Pasal 4 Ayat (2) huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Kemudian, Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Firli Bahuri akhirnya diputuskan bersalah karena dinilai terbukti berhubungan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa kali dan tidak memberitahukannya kepada pimpinan lain.

Dia juga dinyatakan bersalah tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jenis sanksi berat. Jenis hukuman diminta mengundurkan diri," tulis laporan Dewas KPK.

Baca juga: Dewas Sebut 2 Pimpinan KPK yang Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com