Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Isu Pemakzulan Jokowi, Sekjen PDI-P: Syaratnya Tidak Mudah

Kompas.com - 15/01/2024, 09:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menanggapi usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo yang diusulkan oleh Petisi 100. Menurut Hasto, syarat pemakzulan tidak mudah dipenuhi.

"Pemakzulan itu syaratnya kan tidak mudah karena presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga ada syarat," kata Hasto saat ditemui di Gedung Filateli, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).

Meski begitu, ia menilai, munculnya usulan ini menandakan ada yang tidak beres di dalam proses demokrasi.

Misalnya, ketika seorang pimpinan negara melanggar konstitusi, wacana pemakzulan menjadi otokritik, termasuk bagi presiden di akhir masa jabatannya.

Baca juga: Soal Pemakzulan Jokowi, Yusril Ihza: Inkonstitusional, Prosesnya Panjang dan Memakan Waktu

Hasto lantas membahas lagi majunya calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Inilah yang kemudian membuat pergerakan civil society karena sering kali majunya Mas Gibran dengan melakukan manipulasi konstitusi, dengan tingkat implementasi di lapangan sulit dibedakan kapan Pak Jokowi sebagai Pak Presiden, kapan sebagai ayah Mas Gibran," ucapnya.

Seharusnya sebagai pemimpin negara, kata Hasto, Jokowi mampu menjaga netralitas.

Namun terkait hal ini, Hasto menyerahkan seluruh penilaian terhadap masyarakat dan lembaga terkait.

Baca juga: Sebut Tak Ada Gerakan Pemakzulan Jokowi di DPR, Airlangga: Partai Pendukung 85 Persen

"Sebenarnya setiap pemimpin kalau memegang teguh konstitusi, apalagi sumpah presiden itu akan menjalankan konstitusi dan UU dengan selurus-lurusnya, hal tersebut tidak akan terjadi tanpa pelanggaran konstitusi," jelas Hasto.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Menerima usulan dari sejumlah orang yang mengatasnamakan PetIsi 100.

Mereka di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

Kelompok ini mengadukan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 kepada Mahfud MD hingga usulan menggulingkan Jokowi.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemakzulan Presiden Jokowi Tak Mungkin Terjadi Sebelum Pemilu

"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan, tidak percaya, Pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR) hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden dapat terjadi apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Pemakzulan Presiden?

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com