Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umpatan Prabowo Disebut Bisa Terkategori Pidana, TKN: Tak Ada Hinaan Sama Sekali

Kompas.com - 10/01/2024, 22:51 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto tidak menghina saat mengeluarkan kata-kata umpatan dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).

“Pada acara tersebut, Pak Prabowo sama sekali tidak menyatakan yang dapat dikategorikan menghina. Tidak ada unsur hinaan sama sekali,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).

Juri menyebutkan, menghina bukanlah tipe Prabowo. Ia mencontohkan, dalam debat capres misalnya, Prabowo tidak membalas serangan paslon lain.

Baca juga: Tak Kaget Khofifah Dukung Prabowo-Gibran, Kaesang: Harap Bantu Menangkan 1 Putaran

“Bahkan saat debat, Pak Prabowo tidak mau membalas serangan-serangan personal ke calon lain,” ujar Juri.

Juri juga mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum memberikan penilaian apa-apa terkait kata-kata yang dilontarkan Prabowo itu.

“Ketua Bawaslu ketika ditanya soal itu, hanya menjelaskan soal ancaman pidana tentang hinaan. Jadi bukan merujuk pada pernyataan Pak Prabowo,” ucap Juri.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Juri Ardiantoro Kompas.com/ Tresno Setiadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Juri Ardiantoro
Dalam keterangannya, Juri juga mengingatkan kepada pihak yang sengaja memotong video, memframing, dan menyebarkan video ucapan Prabowo tersebut.

“Kepada pihak-pihak yang sengaja memotong video, memframing, dan menyebarkannya dengan sengaja untuk mendiskreditkan dan menjatuhkan seseorang, dalam hal ini Pak Prabowo, untuk hati-hati, karena bisa dikenakan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Elektronik),” kata Juri.

Baca juga: Prabowo Lontarkan Umpatan, Cak Imin: Kita Ingin Politik Adu Gagasan, Tidak Usah Adu Emosi

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja, Rabu (10/1/2024) menilai bahwa kata “goblok” yang terlontar dari mulut Prabowo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.


Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

Meskipun demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.

Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan itu.

Baca juga: Umpatan Prabowo Disebut Bisa Masuk Pidana Pemilu, Cak Imin Serahkan ke Bawaslu

Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto kembali mengungkit pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.

Dalam debat itu, Anies beberapa kali mengkritik kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, serta mengungkit kembali data yang disebutkan Presiden Joko Widodo pada 2019 terkait kepemilikan lahan Prabowo seluas 340.000 hektar.

“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com