JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin belum berencana melaporkan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto yang melontarkan umpatan kata "goblok" dalam kampanyenya di Riau, Selasa (9/1/2024).
Timnas Amin belum berencana membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu meski umpatan itu dapat dikategorikan sebagai pidana pemilu.
"Sejauh ini belum mas," kata Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin, Surya Tjandra saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Nilai Umpatan Prabowo Bisa Masuk Pidana Pemilu
Surya mengatakan, prinsip yang dipegang teguh Timnas Anies-Muhaimin adalah penilaian yang diberikan oleh masyarakat umum.
Umpatan Prabowo yang menyebut Anies goblok dan tolol secara tidak langsung, kata Surya, harus dinilai sendiri oleh rakyat.
"Prinsipnya kami ingin rakyat saja yang menilai apakah dengan kelakuan beliau seperti itu memang pantas diberi kewenangan tertinggi di negeri ini," tutur Surya.
Ia juga mengatakan, semua rakyat tak ingin ada presiden yang mengumpat dan mengumbar emosi di masa depan.
Seluruh masyarakat, kata dia, pasti menginginkan presiden yang memiliki rekam jejak dan kinerja yang bagus.
"Kita ingin Presiden yang tidak hanya bisa menunjukkan kinerja baik, tetapi menjawab kritik dengan baik, bukan dengan mengumbar emosi yang tidak teratur," tandasnya.
Baca juga: Kesalnya Prabowo ke Anies soal Lahan 340.000 Hektar, Bela Diri sampai Mengumpat
Sebelumnya, Bawaslu RI menilai umpatan dan hinaan dari Prabowo bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.
Larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).
Meski demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.
Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk.
Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai umpatan itu.