Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Kurniasih Mufidayati
Anggota DPR-RI

Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota DPR RI dan dosen.

Refleksi Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kompas.com - 10/01/2024, 14:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TANPA terasa, 365 hari di tahun 2023 sudah berakhir dan tahun 2024 mulai kita masuki. Banyak peristiwa penting dan catatan menarik dalam perjalanan 2023 termasuk dari sisi kebijakan pemerintah.

Tahun 2023 menjadi sangat krusial karena hanya setahun sebelum pesta demokrasi untuk memilih pemerintahan baru dan parlemen baru negara kita.

Tentu banyak kebijakan dan fenomena yang terjadi di 2023, dikaitkan dengan perhelatan demokrasi besar pada 2024. Demikian juga di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Bidang Kesehatan

Tahun 2023 menjadi tahun yang cukup monumental bagi sektor kesehatan. Hal ini ditandai lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dinyatakan berakhirnya Pandemi Covid-19 oleh Presiden pada 21 Juni 2023.

Pandemi Covid-19 yang mendera Indonesia selama lebih dari 3 tahun telah menyebabkan korban meninggal dunia mencapai 161.872 orang atau terbesar kedua di Asia dan 2.172 orang di antaraya adalah tenaga medis.

Pandemi yang nyaris memprorak-porandakan sistem kesehatan kita pada akhirnya bisa dilalui dan tentu banyak pelajaran penting yang harus dipetik terutama dalam membuat kebijakan dan membangun sistem kesehatan.

Sementara UU Kesehatan yang resmi diundangkan pada 8 Agustus 2023, bukan UU biasa. UU ini berbentuk Omnibus Law yang menggabungkan UU yang berkaitan dengan Kesehatan.

UU No. 17 Tahun 2023 telah mencabut 9 undang-undang dan mengubah 4 undang-undang terkait dengan kesehatan.

Tahun 2023 juga diawali dengan munculnya kembali penyakit gangguan ginjal akut pada anak (GGPA) yang ditemukan pada dua anak dan satu di antaranya meninggal dunia.

GGPA sempat dinyatakan nihil kasus pada November 2022 setelah sebelumnya dialami 326 anak dengan 204 di antaranya meninggal dunia.

Munculnya kembali kasus GGPA mengindikasikan belum tuntasnya upaya razia obat demam anak yang mengandung zat berbahaya penyebab GGPA serta masih lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat berbahaya.

Pada 2023 juga ditandai merebaknya kembali kasus cacar monyet (Monkey Pox). Meskipun cacar monyet sudah mulai merebak sejak 2022 dan pemerintah menyatakan sudah bersiap menghapi wabah cacar monyet, namun kenyataannya kasus cacar monyet meningkat lagi terutama pada Oktober 2023.

Upaya penanganan cacar monyet agar tidak semakin meluas dilakukan pemerintah dengan melakukan pelacakan kontak erat, pemeriksaan laboratorium, isolasi dan perawatan pasien.

Pemerintah juga memberikan vaksin cacar monyet secara bertahap bagi orang-orang berisiko tinggi tertular dengan menggunakan vaksin impor hasil produksi Bavarian Nordic.

Munculnya kembali Cacar Monyet menunjukkan tidak tuntasnya penanganan wabah ini saat muncul tahun 2022.

Pelacakan kontak erat dan vaksinasi kepada kelompok yang rentan tidak dilakukan secara tuntas sehingga kasus muncul lagi. Sosialisasi dan edukasi terhadap cacar monyet juga kurang diberikan kepada kelompk rentan dan kontak erat dari kasus yang ada.

Sementara stunting juga masih menjadi pekerjaan rumah besar di tahun 2023, karena angka prevalensi stunting yang masih tinggi.

Padahal Indonesia punya target menurunkan pravelensi stunting sampai 14 persen di tahun 2024 yang hanya tinggal setahun lagi.

Koordinasi penanganan stunting yang semula dipimpin oleh Kementerian Kesehatan yang kemudian dialihkan ke BKKBN belum memberikan dampak signifikan dalam upaya percepatan penanganan stunting.

Bahkan terkait dengan kecukupan pangan dan gizi, pada 2023 kita dikejutkan dengan beberapa temuan keluarga yang meninggal dunia karena kelaparan, desa yang mengalami kelaparan atau adanya kekurangan gizi kronis di suatu wilayah.

Tampaknya masih sulit bagi pemerintah untuk mencapai target prevalensi stunting 14 persen pada 2024 jika pemerintah jujur dengan fakta dan data di lapangan.

Hal yang cukup mengkhawatirkan di 2023 adalah meningkatnya permasalahan kesehatan mental khususnya yang dialami remaja dan keluarga.

Meningkatnya tekanan hidup, arus informasi tanpa filter terutama akibat transformasi digital yang tidak diikuti edukasi ke masyarakat turun berperan dalam meningkatnya masalah kesehatan mental.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com