Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Kurniasih Mufidayati
Anggota DPR-RI

Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota DPR RI dan dosen.

Refleksi Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kompas.com - 10/01/2024, 14:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kasus-kasus remaja atau bahkan satu keluarga bunuh diri, kekerasan antarremaja dan di dalam keluarga menunjukkan permasalahan serius dalam kesehatan mental yang selama ini justru tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Negara harus sudah lebih serius dalam menangani permasalahan kesehatan mental. Jangan ragu memasukan aspek keagamaan atau spiritualitas dalam menangani permasalahan kesehatan mental. Jangan justru mencurigai pembinaan keagamaan pada generasi muda.

Lahirnya Omnibus Law UU Kesehatan menjadi yang paling menjadi sorotan di tahun 2023. Pembahasan kilat dan cenderung tertutup dengan partisipasi masyarakat rendah menjadi kritik yang paling utama dari sisi proses pembuatan.

Padahal produk Omnibus Law lainnya, yaitu UU Cipta Kerja dengan proses mirip, terbukti bermasalah.

Apalagi sektor kesehatan menyangkut nyawa dan kehidupan banyak orang dan melibatkan banyak ahli di dalamnya yang juga mengajukan keberatan atas proses maupun muatan dari UU Kesehatan ini.

Dari sisi muatan, hilangnya mandatory spending menjadi yang paling mendapat sorotan dari UU Kesehatan.

Hilangnya mandatory spending APBN untuk sektor kesehatan memberi kesan pemerintah tidak ingin lagi bertanggungjawab penuh untuk pembiayaan sektor kesehatan bagi masyarakat.

Di sisi lain pemerintah justru cenderung melakukan sentralisasi dalam pengaturan bidang kesehatan ini.

Organisasi profesi di bidang kesehatan juga kurang didengar aspirasinya dan cenderung dikurangi perannya dalam UU Kesehatan ini.

Pengawasan atas implementasi maupun peraturan pelaksana dari UU Kesehatan perlu terus dilakukan agar tidak merugikan masyarakat dan tenaga medis yang telah berjuang di sektor kesehatan terutama di masa pandemi covid-19 lalu.

Di akhir tahun, pemerintah kembali membuat pernyataan yang cukup mengejutkan. Di tengah kasus covid-19 yang kembali meningkat, pemerintah justru ingin merapkan vaksin berbayar untuk vaksin covid-19 yang sebelumnya digratiskan.

Tentu saja hal ini tidak sesuai dengan tujuan pengadaan dan proses vaksinasi covid-19 yang gencar dilakukan selama masa pandemi.

Vaksinasi covid-19 masih dibutuhkan terutama untuk kalangan masyarakat yang belum sempat melakukan vaskinasi atau belum melakukan booster vaksin covid-19 karena berbagai faktor.

Bidang Ketenagakerjaan

Dalam bidang ketenagakerjaan, lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi catatan buruk pemerintah.

UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus segera diperbaiki justru direspons pemerintah dengan terbitnya Perppu tersebut.

Perppu tersebut tidak mengubah keadaan dan nasib pekerja dari UU sebelumnya. Perppu ini tetap memberikan dampak merugikan terhadap pekerja, bahkan dalam waktu lama.

Padahal di tahun 2023 juga ramai pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan-perusahaan karena ekonomi yang belum pulih. Sementara jaminan terhadap kepastian dan perlindungan kerja dalam Perppu Cipta Kerja juga sangat lemah.

Isu lain yang mengemuka pada 2023 adalah tentang upah minimum. Penetapan upah minimum yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan juga membuat kenaikan upah yang diterima oleh pekerja semakin sulit mengimbangi kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok yang melonjak di 2023.

Kalangan pekerja kembali menolak penetapan upah minimum 2024 karena dinilai terlalu rendah.

Permasalahan upah ini ditambah lagi dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.

Permenaker ini berpotensi upah pekerja di lima industri padat karya berorientasi ekspor dipotong sampai 25 persen jika perusahaan industri padat karya tersebut terdampak perubahan ekonomi global. Permenaker ini mendapat penolakan dari beberapa serikat pekerja.

Pada sektor pekerja migran, pemerintah juga mengeluarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan yang menggantikan peraturan lama masih memicu persoalan di antaranya masih memosisikan pembayar iuran jaminan sosial adalah buruh migran.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Nasional
Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Nasional
Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Nasional
Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Nasional
Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com