Kasus-kasus remaja atau bahkan satu keluarga bunuh diri, kekerasan antarremaja dan di dalam keluarga menunjukkan permasalahan serius dalam kesehatan mental yang selama ini justru tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Negara harus sudah lebih serius dalam menangani permasalahan kesehatan mental. Jangan ragu memasukan aspek keagamaan atau spiritualitas dalam menangani permasalahan kesehatan mental. Jangan justru mencurigai pembinaan keagamaan pada generasi muda.
Lahirnya Omnibus Law UU Kesehatan menjadi yang paling menjadi sorotan di tahun 2023. Pembahasan kilat dan cenderung tertutup dengan partisipasi masyarakat rendah menjadi kritik yang paling utama dari sisi proses pembuatan.
Padahal produk Omnibus Law lainnya, yaitu UU Cipta Kerja dengan proses mirip, terbukti bermasalah.
Apalagi sektor kesehatan menyangkut nyawa dan kehidupan banyak orang dan melibatkan banyak ahli di dalamnya yang juga mengajukan keberatan atas proses maupun muatan dari UU Kesehatan ini.
Dari sisi muatan, hilangnya mandatory spending menjadi yang paling mendapat sorotan dari UU Kesehatan.
Hilangnya mandatory spending APBN untuk sektor kesehatan memberi kesan pemerintah tidak ingin lagi bertanggungjawab penuh untuk pembiayaan sektor kesehatan bagi masyarakat.
Di sisi lain pemerintah justru cenderung melakukan sentralisasi dalam pengaturan bidang kesehatan ini.
Organisasi profesi di bidang kesehatan juga kurang didengar aspirasinya dan cenderung dikurangi perannya dalam UU Kesehatan ini.
Pengawasan atas implementasi maupun peraturan pelaksana dari UU Kesehatan perlu terus dilakukan agar tidak merugikan masyarakat dan tenaga medis yang telah berjuang di sektor kesehatan terutama di masa pandemi covid-19 lalu.
Di akhir tahun, pemerintah kembali membuat pernyataan yang cukup mengejutkan. Di tengah kasus covid-19 yang kembali meningkat, pemerintah justru ingin merapkan vaksin berbayar untuk vaksin covid-19 yang sebelumnya digratiskan.
Tentu saja hal ini tidak sesuai dengan tujuan pengadaan dan proses vaksinasi covid-19 yang gencar dilakukan selama masa pandemi.
Vaksinasi covid-19 masih dibutuhkan terutama untuk kalangan masyarakat yang belum sempat melakukan vaskinasi atau belum melakukan booster vaksin covid-19 karena berbagai faktor.
Dalam bidang ketenagakerjaan, lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi catatan buruk pemerintah.
UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus segera diperbaiki justru direspons pemerintah dengan terbitnya Perppu tersebut.
Perppu tersebut tidak mengubah keadaan dan nasib pekerja dari UU sebelumnya. Perppu ini tetap memberikan dampak merugikan terhadap pekerja, bahkan dalam waktu lama.
Padahal di tahun 2023 juga ramai pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan-perusahaan karena ekonomi yang belum pulih. Sementara jaminan terhadap kepastian dan perlindungan kerja dalam Perppu Cipta Kerja juga sangat lemah.
Isu lain yang mengemuka pada 2023 adalah tentang upah minimum. Penetapan upah minimum yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan juga membuat kenaikan upah yang diterima oleh pekerja semakin sulit mengimbangi kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok yang melonjak di 2023.
Kalangan pekerja kembali menolak penetapan upah minimum 2024 karena dinilai terlalu rendah.
Permasalahan upah ini ditambah lagi dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.
Permenaker ini berpotensi upah pekerja di lima industri padat karya berorientasi ekspor dipotong sampai 25 persen jika perusahaan industri padat karya tersebut terdampak perubahan ekonomi global. Permenaker ini mendapat penolakan dari beberapa serikat pekerja.
Pada sektor pekerja migran, pemerintah juga mengeluarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Peraturan yang menggantikan peraturan lama masih memicu persoalan di antaranya masih memosisikan pembayar iuran jaminan sosial adalah buruh migran.