Padahal Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) mengamanatkan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan termasuk jaminan sosial PMI.
Harusnya pembayara iuran adalah pelaksana penempatan, yakni perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau BP2MI jika penempatan dilakukan secara G to G.
Dalam Permenaker ini juga pemberian bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan ditetapkan maksimal Rp 50 juta.
Artinya jika biaya yang dibutuhkan lebih dari Rp 50 juta, pekerja harus menanggung biaya kelebihannya. Padahal manfaat bagi peserta korban kecelakaan kerja (JKK) di dalam negeri dibiayai tanpa ada pembatasan.
Masih ada sederet poin lagi dari Permenaker No. 4 Tahun 2023 yang dinilai merugikan pekerja migran.
Tahun 2023 juga diwarnai maraknya penipuan penempatan pekerja migran yang diberangkatkan secara ilegal dan akhirnya dipekerjakan sebagai scammer (penipuan online) di beberapa negara ASEAN.
Kasus ini bahkan sudah mengarah ke perdagangan manusia (human trafficking). KBRI di beberapa negara sudah menjadi tempat penampungan bagi korban penipuan kerja ini yang berhasil lolos dari penyekapan.
Sulitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri menyebabkan banyak orang tergiur tawaran bekerja di luar negeri yang berujung pada penipuan dan dipekerjakan sebagai scammer.
Sampai saat ini belum ada upaya pencegahan komprehensif agar kasus serupa tidak muncul lagi.
Untuk mencegah banyaknya kasus-kasus yang menimpa PMI akibat keberangkatan yang ilegal, salah satu langkah positif yang dilakukan pemerintah di 2023 ini adalah memperluas penempatan pekerja migran Indonesia dengan skema Government to Government (G to G) hingga ke 19 negara pada 2024.
Sepanjang 2023, BP2MI telah melakukan penempatan sebanyak 11.967 pekerja migran Indonesia dengan skema G to G dengan terbanyak di Korea Selatan.
Di akhir tahun, kita juga dikagetkan dengan kasus ledakan smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS)di Morowali, Sulawesi Tenggara.
Ledakan yang menyebabkan 21 pekerja lokal meninggal dunia ini mengingatkan akan nasib banyak pekerja yang bekerja di smelter-smelter perusahaan asing dari dari aspek keselamatan kerja.
Upaya meningkatkan investasi dan kapasitas produksi jangan sampai mengabaikan keselamatan pekerja.
Para pekerja juga harus dipastikan memiliki jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi kerja.
Investor asing yang mempekerjakan pekerja lokal, apalagi pada kegiatan usaha yang berisiko tinggi, harus memberikan seluruh jaminan ini kepada pekerjanya.
Tahun 2023 juga ditandai beberapa kejadian tragis yang menimpa keluarga dan menunjukkan masih rapuhnya ketahanan keluarga di Indonesia.
Adanya kasus bunuh diri yang dilakukan remaja dan pelajar sekolah menengah, suami yang membunuh istrinya, orangtua yang membunuh empat anak dan melukai istri, hingga orangtua yang membanting balitanya hingga tewas hanya sedikit kasus yang nuncul dari banyaknya persoalan ketahanan keluarga di Indonesia.
Masih ada pekerjaan rumah besar pemerintah dalam melakukan pembinaan dan penguatan keluarga di Indonesia.
Sementara upaya untuk memperkuat ketahanan keluarga Indonesia melalui regulasi masih menemui banyak kendala, termasuk di daerah-daerah dengan masih sulitnya diterima konsep Peraturan Daerah tentang ketahanan keluarga, karena dinilai belum menjadi prioritas.
Pemerintah harus terbuka untuk bermitra dengan berbagai pihak dalam melakukan pendidikan dan pembinaan ketahanan keluarga kepada masyarakat. Kehidupan yang semakin keras membuat ketahanan keluarga juga menjadi lebih rentan.
Sehingga dibutuhkan upaya untuk terus melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam membangun ketahanan keluarga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.