Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Kurniasih Mufidayati
Anggota DPR-RI

Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota DPR RI dan dosen.

Refleksi Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kompas.com - 10/01/2024, 14:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TANPA terasa, 365 hari di tahun 2023 sudah berakhir dan tahun 2024 mulai kita masuki. Banyak peristiwa penting dan catatan menarik dalam perjalanan 2023 termasuk dari sisi kebijakan pemerintah.

Tahun 2023 menjadi sangat krusial karena hanya setahun sebelum pesta demokrasi untuk memilih pemerintahan baru dan parlemen baru negara kita.

Tentu banyak kebijakan dan fenomena yang terjadi di 2023, dikaitkan dengan perhelatan demokrasi besar pada 2024. Demikian juga di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Bidang Kesehatan

Tahun 2023 menjadi tahun yang cukup monumental bagi sektor kesehatan. Hal ini ditandai lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dinyatakan berakhirnya Pandemi Covid-19 oleh Presiden pada 21 Juni 2023.

Pandemi Covid-19 yang mendera Indonesia selama lebih dari 3 tahun telah menyebabkan korban meninggal dunia mencapai 161.872 orang atau terbesar kedua di Asia dan 2.172 orang di antaraya adalah tenaga medis.

Pandemi yang nyaris memprorak-porandakan sistem kesehatan kita pada akhirnya bisa dilalui dan tentu banyak pelajaran penting yang harus dipetik terutama dalam membuat kebijakan dan membangun sistem kesehatan.

Sementara UU Kesehatan yang resmi diundangkan pada 8 Agustus 2023, bukan UU biasa. UU ini berbentuk Omnibus Law yang menggabungkan UU yang berkaitan dengan Kesehatan.

UU No. 17 Tahun 2023 telah mencabut 9 undang-undang dan mengubah 4 undang-undang terkait dengan kesehatan.

Tahun 2023 juga diawali dengan munculnya kembali penyakit gangguan ginjal akut pada anak (GGPA) yang ditemukan pada dua anak dan satu di antaranya meninggal dunia.

GGPA sempat dinyatakan nihil kasus pada November 2022 setelah sebelumnya dialami 326 anak dengan 204 di antaranya meninggal dunia.

Munculnya kembali kasus GGPA mengindikasikan belum tuntasnya upaya razia obat demam anak yang mengandung zat berbahaya penyebab GGPA serta masih lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat berbahaya.

Pada 2023 juga ditandai merebaknya kembali kasus cacar monyet (Monkey Pox). Meskipun cacar monyet sudah mulai merebak sejak 2022 dan pemerintah menyatakan sudah bersiap menghapi wabah cacar monyet, namun kenyataannya kasus cacar monyet meningkat lagi terutama pada Oktober 2023.

Upaya penanganan cacar monyet agar tidak semakin meluas dilakukan pemerintah dengan melakukan pelacakan kontak erat, pemeriksaan laboratorium, isolasi dan perawatan pasien.

Pemerintah juga memberikan vaksin cacar monyet secara bertahap bagi orang-orang berisiko tinggi tertular dengan menggunakan vaksin impor hasil produksi Bavarian Nordic.

Munculnya kembali Cacar Monyet menunjukkan tidak tuntasnya penanganan wabah ini saat muncul tahun 2022.

Pelacakan kontak erat dan vaksinasi kepada kelompok yang rentan tidak dilakukan secara tuntas sehingga kasus muncul lagi. Sosialisasi dan edukasi terhadap cacar monyet juga kurang diberikan kepada kelompk rentan dan kontak erat dari kasus yang ada.

Sementara stunting juga masih menjadi pekerjaan rumah besar di tahun 2023, karena angka prevalensi stunting yang masih tinggi.

Padahal Indonesia punya target menurunkan pravelensi stunting sampai 14 persen di tahun 2024 yang hanya tinggal setahun lagi.

Koordinasi penanganan stunting yang semula dipimpin oleh Kementerian Kesehatan yang kemudian dialihkan ke BKKBN belum memberikan dampak signifikan dalam upaya percepatan penanganan stunting.

Bahkan terkait dengan kecukupan pangan dan gizi, pada 2023 kita dikejutkan dengan beberapa temuan keluarga yang meninggal dunia karena kelaparan, desa yang mengalami kelaparan atau adanya kekurangan gizi kronis di suatu wilayah.

Tampaknya masih sulit bagi pemerintah untuk mencapai target prevalensi stunting 14 persen pada 2024 jika pemerintah jujur dengan fakta dan data di lapangan.

Hal yang cukup mengkhawatirkan di 2023 adalah meningkatnya permasalahan kesehatan mental khususnya yang dialami remaja dan keluarga.

Meningkatnya tekanan hidup, arus informasi tanpa filter terutama akibat transformasi digital yang tidak diikuti edukasi ke masyarakat turun berperan dalam meningkatnya masalah kesehatan mental.

Kasus-kasus remaja atau bahkan satu keluarga bunuh diri, kekerasan antarremaja dan di dalam keluarga menunjukkan permasalahan serius dalam kesehatan mental yang selama ini justru tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Negara harus sudah lebih serius dalam menangani permasalahan kesehatan mental. Jangan ragu memasukan aspek keagamaan atau spiritualitas dalam menangani permasalahan kesehatan mental. Jangan justru mencurigai pembinaan keagamaan pada generasi muda.

Lahirnya Omnibus Law UU Kesehatan menjadi yang paling menjadi sorotan di tahun 2023. Pembahasan kilat dan cenderung tertutup dengan partisipasi masyarakat rendah menjadi kritik yang paling utama dari sisi proses pembuatan.

Padahal produk Omnibus Law lainnya, yaitu UU Cipta Kerja dengan proses mirip, terbukti bermasalah.

Apalagi sektor kesehatan menyangkut nyawa dan kehidupan banyak orang dan melibatkan banyak ahli di dalamnya yang juga mengajukan keberatan atas proses maupun muatan dari UU Kesehatan ini.

Dari sisi muatan, hilangnya mandatory spending menjadi yang paling mendapat sorotan dari UU Kesehatan.

Hilangnya mandatory spending APBN untuk sektor kesehatan memberi kesan pemerintah tidak ingin lagi bertanggungjawab penuh untuk pembiayaan sektor kesehatan bagi masyarakat.

Di sisi lain pemerintah justru cenderung melakukan sentralisasi dalam pengaturan bidang kesehatan ini.

Organisasi profesi di bidang kesehatan juga kurang didengar aspirasinya dan cenderung dikurangi perannya dalam UU Kesehatan ini.

Pengawasan atas implementasi maupun peraturan pelaksana dari UU Kesehatan perlu terus dilakukan agar tidak merugikan masyarakat dan tenaga medis yang telah berjuang di sektor kesehatan terutama di masa pandemi covid-19 lalu.

Di akhir tahun, pemerintah kembali membuat pernyataan yang cukup mengejutkan. Di tengah kasus covid-19 yang kembali meningkat, pemerintah justru ingin merapkan vaksin berbayar untuk vaksin covid-19 yang sebelumnya digratiskan.

Tentu saja hal ini tidak sesuai dengan tujuan pengadaan dan proses vaksinasi covid-19 yang gencar dilakukan selama masa pandemi.

Vaksinasi covid-19 masih dibutuhkan terutama untuk kalangan masyarakat yang belum sempat melakukan vaskinasi atau belum melakukan booster vaksin covid-19 karena berbagai faktor.

Bidang Ketenagakerjaan

Dalam bidang ketenagakerjaan, lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi catatan buruk pemerintah.

UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus segera diperbaiki justru direspons pemerintah dengan terbitnya Perppu tersebut.

Perppu tersebut tidak mengubah keadaan dan nasib pekerja dari UU sebelumnya. Perppu ini tetap memberikan dampak merugikan terhadap pekerja, bahkan dalam waktu lama.

Padahal di tahun 2023 juga ramai pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan-perusahaan karena ekonomi yang belum pulih. Sementara jaminan terhadap kepastian dan perlindungan kerja dalam Perppu Cipta Kerja juga sangat lemah.

Isu lain yang mengemuka pada 2023 adalah tentang upah minimum. Penetapan upah minimum yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan juga membuat kenaikan upah yang diterima oleh pekerja semakin sulit mengimbangi kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok yang melonjak di 2023.

Kalangan pekerja kembali menolak penetapan upah minimum 2024 karena dinilai terlalu rendah.

Permasalahan upah ini ditambah lagi dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.

Permenaker ini berpotensi upah pekerja di lima industri padat karya berorientasi ekspor dipotong sampai 25 persen jika perusahaan industri padat karya tersebut terdampak perubahan ekonomi global. Permenaker ini mendapat penolakan dari beberapa serikat pekerja.

Pada sektor pekerja migran, pemerintah juga mengeluarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan yang menggantikan peraturan lama masih memicu persoalan di antaranya masih memosisikan pembayar iuran jaminan sosial adalah buruh migran.

Padahal Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) mengamanatkan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan termasuk jaminan sosial PMI.

Harusnya pembayara iuran adalah pelaksana penempatan, yakni perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau BP2MI jika penempatan dilakukan secara G to G.

Dalam Permenaker ini juga pemberian bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan ditetapkan maksimal Rp 50 juta.

Artinya jika biaya yang dibutuhkan lebih dari Rp 50 juta, pekerja harus menanggung biaya kelebihannya. Padahal manfaat bagi peserta korban kecelakaan kerja (JKK) di dalam negeri dibiayai tanpa ada pembatasan.

Masih ada sederet poin lagi dari Permenaker No. 4 Tahun 2023 yang dinilai merugikan pekerja migran.

Tahun 2023 juga diwarnai maraknya penipuan penempatan pekerja migran yang diberangkatkan secara ilegal dan akhirnya dipekerjakan sebagai scammer (penipuan online) di beberapa negara ASEAN.

Kasus ini bahkan sudah mengarah ke perdagangan manusia (human trafficking). KBRI di beberapa negara sudah menjadi tempat penampungan bagi korban penipuan kerja ini yang berhasil lolos dari penyekapan.

Sulitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri menyebabkan banyak orang tergiur tawaran bekerja di luar negeri yang berujung pada penipuan dan dipekerjakan sebagai scammer.

Sampai saat ini belum ada upaya pencegahan komprehensif agar kasus serupa tidak muncul lagi.

Untuk mencegah banyaknya kasus-kasus yang menimpa PMI akibat keberangkatan yang ilegal, salah satu langkah positif yang dilakukan pemerintah di 2023 ini adalah memperluas penempatan pekerja migran Indonesia dengan skema Government to Government (G to G) hingga ke 19 negara pada 2024.

Sepanjang 2023, BP2MI telah melakukan penempatan sebanyak 11.967 pekerja migran Indonesia dengan skema G to G dengan terbanyak di Korea Selatan.

Di akhir tahun, kita juga dikagetkan dengan kasus ledakan smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS)di Morowali, Sulawesi Tenggara.

Ledakan yang menyebabkan 21 pekerja lokal meninggal dunia ini mengingatkan akan nasib banyak pekerja yang bekerja di smelter-smelter perusahaan asing dari dari aspek keselamatan kerja.

Upaya meningkatkan investasi dan kapasitas produksi jangan sampai mengabaikan keselamatan pekerja.

Para pekerja juga harus dipastikan memiliki jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi kerja.

Investor asing yang mempekerjakan pekerja lokal, apalagi pada kegiatan usaha yang berisiko tinggi, harus memberikan seluruh jaminan ini kepada pekerjanya.

Ketahanan Keluarga

Tahun 2023 juga ditandai beberapa kejadian tragis yang menimpa keluarga dan menunjukkan masih rapuhnya ketahanan keluarga di Indonesia.

Adanya kasus bunuh diri yang dilakukan remaja dan pelajar sekolah menengah, suami yang membunuh istrinya, orangtua yang membunuh empat anak dan melukai istri, hingga orangtua yang membanting balitanya hingga tewas hanya sedikit kasus yang nuncul dari banyaknya persoalan ketahanan keluarga di Indonesia.

Masih ada pekerjaan rumah besar pemerintah dalam melakukan pembinaan dan penguatan keluarga di Indonesia.

Sementara upaya untuk memperkuat ketahanan keluarga Indonesia melalui regulasi masih menemui banyak kendala, termasuk di daerah-daerah dengan masih sulitnya diterima konsep Peraturan Daerah tentang ketahanan keluarga, karena dinilai belum menjadi prioritas.

Pemerintah harus terbuka untuk bermitra dengan berbagai pihak dalam melakukan pendidikan dan pembinaan ketahanan keluarga kepada masyarakat. Kehidupan yang semakin keras membuat ketahanan keluarga juga menjadi lebih rentan.

Sehingga dibutuhkan upaya untuk terus melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam membangun ketahanan keluarga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com