Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Menkumham: Saya Dengar KPK Banding

Kompas.com - 10/01/2024, 07:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, dirinya mendengar informasi terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mengajukan banding terhadap vonis 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.

"Ya itu putusan pengadilan terserah kan. Saya dengar KPK (mau) banding ya," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Hakim Sebut Istri Rafael Alun Tak Patut Diproses Dihukum meski Ikut Terima Gratifikasi

"Ya itu dilihat saja. Biar proses hukum yang berjalan," tambahnya.

Sebelumnya, Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.055.519. Jaksa KPK menuntut Rafael dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa KPK.

Baca juga: Rafael Alun dan Jaksa KPK Pikir-pikir soal Vonis 14 Tahun Penjara

Adapun dakwaan tersebut adalah Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP menyangkut gratifikasi yang dianggap suap. Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan, mengenai putusan 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Rafael, KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca juga: Hal Meringankan dari Vonis Rafael Alun: Jadi PNS 30 Tahun Lebih

Pidana badan yang dijatuhkan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Meski demikian, terdapat beberapa poin dan pertimbangan dalam tuntutan Jaksa yang tidak diakomodasi majelis hakim.

“Maka dalam waktu tujuh hari kedepan dalam masa waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap mengambil langkah hukum selanjutnya,” tutur Ali kepada wartawan, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com