Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rafael Alun dan Jaksa KPK Pikir-pikir soal Vonis 14 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/01/2024, 16:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rafael Alun Trisambodo sama-sama menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Rafael merupakan eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 10.079.095.519.

Baca juga: Hal Meringankan dari Vonis Rafael Alun: Jadi PNS 30 Tahun Lebih

Setelah membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Suparman Nyompa kemudian bertanya kepada Rafael dan Jaksa KPK mengenai sikap mereka atas putusan tersebut.

“Masing-masing memiliki hak untuk menentukan sikap apakah menerima putusan ini atau akan menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu minggu atau menyatakan banding, atau perlawanan dengan banding, atau menyatakan menerima putusan ini,” kata Suparman di ruang sidang, Senin (8/1/2024).

“Itu adalah hak saudara sama juga penuntut umum,” lanjut Suparman.

Ketua Majelis Hakim tersebut kemudian mempersilakan Rafael untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.


Rafael pun beranjak dari kursi terdakwa dan mendatangi meja pengacara. Ia tampak menyorongkan telinganya ke pengacara dan mendengarkan nasihat hukum.

Beberapa waktu kemudian, Rafael menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Rafael.

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa KPK. Mereka mengatakan pikir-pikir atas putusan 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 10 miliar.

Sementara, mereka menuntut Rafael dihukum membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Majelis hakim kemudian menimpali dan menyatakan bahwa putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

“Sama-sama menyatakan pikir-pikir berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap,” ujar Suparman.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com