Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jaktim Tangguhkan Penahanan Politikus Nasdem Indra Charismiadji

Kompas.com - 30/12/2023, 16:04 WIB
Irfan Kamil,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menangguhkan penahanan tersangka tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Charismiadji, Jumat (29/12/2023).

Indra merupakan politikus Partai Nasdem yang jadi Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin).

"Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A Nurindra B Charismiadji," kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Fakta-fakta Penahanan Indra Charismiadji, Tersandung Kasus Penggelapan Pajak dan TPPU yang Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Terkait perkara ini, Indra sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang sejak Rabu (27/12/2023).

Penahanan ini kemudian ditangguhkan setelah adanya surat permohonan dari EPL & PARTNERS LAW OFFICE Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Setalah mempelajari permohonan tersebut, penuntut umum Kejari Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT-28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Usai penahanannya ditangguhkan, Indra dikenai wajib lapor secara berkala. Jika Indra melanggar syarat yang ditentukan, maka status penangguhan penahanan akan dicabut.

"Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut," kata Mahfuddin.

Baca juga: Yakin Indra Charismiadji Tidak Bersalah, Timnas Amin Akan Beri Pendampingan Hukum

Kasus yang menjerat Indra Charismiadji saat ini telah masuk pelimpahan tahap II untuk disidangkan. Tindak pidana ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 1,1 miliar.

Indra tersandung kasus penggelapan pajak dan TPPU di perusahaannya, PT Luki Mandiri Indonesia Raya, bersama rekan satu perusahaannya, yakni Ike Andriani, dalam kurun waktu 2017 hingga 2019.

Adapun Indra dan Ike diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Keduanya juga dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf i jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com