“Yang serius adalah tuduhan tukang fitnah tersebut, artinya sudah dikenal sebagai sering memfitnah. Misalnya, tukang kayu sama dengan ahli kayu, tukang mebel sama dengan ahli mabel, tukang bohong sama dengan ahli bohong dan sebagainya,” kata Roy Suryo.
“Apakah Ketua KPU punya bukti bahwa saya sudah dikenal sebagai sering memfitnah dengan memberi sebutan tukang fitnah tersebut? Itu yang akan ditindaklanjuti oleh tim hukum selanjutnya,” ujarnya.
Pada Rabu (27/12/2023), Roy Suryo melayangkan somasi ke Hasyim. Dalam surat somasinya, Roy Suryo menyampaikan bahwa tudingan tukang fitnah yang dilayangkan Hasyim telah menyerang kehormatannya dan merugikan martabatnya.
"Bahwa klien kami sangat berkeberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara (Hasyim Asy'ari) di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya," demikian poin kedua surat somasi yang dikirimkan ke Hasyim.
"Kalimat tersebut (tukang fitnah) telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami," tulis surat yang dikirim IDCC & Associates kepada Ketua KPU itu.
Menurut Roy Suryo, pernyataan Hasyim melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo. pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata.
Baca juga: Tak Terima Disebut Tukang Fitnah oleh KPU, Roy Suryo: Tuduhan Serius!
Sebelum disomasi, Hasyim sempat merespons Roy Suryo yang mengaku telah menyiapkan langkah hukum terhadap dirinya. Hasyim menyindir status Roy Suryo sebagai mantan narapidana kasus penodaan agama dan pelanggaran UU ITE.
"Tanya saja dia habis kena pidana apa," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Diketahui, Roy Suryo baru bebas setelah menjalani hukuman 9 bulan penjara dalam kasus meme Stupa Candi. Eks politikus Partai Demokrat itu bebas pada Mei 2023 lalu.
Setelah Roy Suryo melayangkan somasi, Hasyim belum buka suara kembali. Namun, anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, Hasyim akan menghadapi somasi itu.
"Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan salah satunya mendapat somasi, menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua," ujar Betty kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Betty berujar, Hasyim sempat menyampaikan pernyataan tersebut dalam rapat pleno pimpinan KPU RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.