Salin Artikel

Ribut-ribut Ketua KPU dengan Roy Suryo: Berawal dari Tudingan soal Mikrofon Gibran

JAKARTA, KOMPAS.com - Seteru antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dengan pakar telematika Roy Suryo terus berlanjut.

Terbaru, Roy Suryo melayangkan somasi terhadap Hasyim karena tak terima disebut tukang fitnah. KPU RI juga telah buka suara mengenai somasi Roy Suryo ini.

Awal mula

Kegaduhan bermula dari tudingan Roy Suryo soal penggunaan tiga mikrofon dalam debat calon wakil presiden (cawapres) yang digelar KPU pada Jumat (22/12/2023).

Melalui akun Twitter/X @KRMTRoySuryo1, Roy Suryo menyebut bahwa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menggunakan tiga mikrofon sekaligus saat debat, yakni clip on, hand held, dan head set. Roy Suryo juga menuding Gibran menggunakan earphone di telinga selama debat berlangsung.

Namun, KPU langsung membantah tuduhan itu. Hasyim Asy’ari menyebut, tiga cawapres memakai alat yang sama ketika debat.

"Semua cawapres pakai alat yang sama. Semua cawapres pakai tiga mikrofon antisipasi ada mikrofon yang mati," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12/2023).

Hasyim juga menegaskan, Gibran tidak menggunakan ear feeder atau alat pengumpan yang ditempel di telinga. Katanya, alat yang dipasang di telinga Gibran adalah mikrofon yang dicantolkan.

"Bukan ear feeder, itu mikrofon yang ditempel di pipi dan dicantolkan di kuping," kata Hasyim.

"Semua cawapres bisa ditanya, dan juga stasiun TV penyelenggara debat, dan juga tim paslon yang berada di holding room saat pemasangan mikrofon, bisa ditanya," ujarnya.

Hasyim menyebut, debat perdana cawapres yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat lalu berlangsung adil dan spontan. Menurutnya, Roy Suryo keliru dalam menganalisis penggunaan alat saat debat cawapres.

"Saya sebagai penyelenggara juga tahu dan siap tanggung jawab, debat spontan, tidak mungkin didikte, mendengarkan bisikan atau baca contekan," kata Hasyim.

Somasi

Merespons Hasyim, Roy Suryo mengaku tak terima. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengeklaim, ia menyampaikan fakta soal ketidakadilan KPU dalam debat cawapres.

“Karena apa-apa yang saya sampaikan soal cawapres nomor urut 2 menggunakan 3 mikorfon di sesi pertama adalah fakta,” kata Roy Suryo kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

Roy Suryo juga menyebut bahwa Hasyim membuat tudingan serius dan tidak berdasar dengan menyebut dirinya tukang fitnah. Ia pun menyiapkan langkah hukum terkait ini.

“Yang serius adalah tuduhan tukang fitnah tersebut, artinya sudah dikenal sebagai sering memfitnah. Misalnya, tukang kayu sama dengan ahli kayu, tukang mebel sama dengan ahli mabel, tukang bohong sama dengan ahli bohong dan sebagainya,” kata Roy Suryo.

“Apakah Ketua KPU punya bukti bahwa saya sudah dikenal sebagai sering memfitnah dengan memberi sebutan tukang fitnah tersebut? Itu yang akan ditindaklanjuti oleh tim hukum selanjutnya,” ujarnya.

"Bahwa klien kami sangat berkeberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara (Hasyim Asy'ari) di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya," demikian poin kedua surat somasi yang dikirimkan ke Hasyim.

"Kalimat tersebut (tukang fitnah) telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami," tulis surat yang dikirim IDCC & Associates kepada Ketua KPU itu.

Menurut Roy Suryo, pernyataan Hasyim melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo. pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata.

Respons KPU

Sebelum disomasi, Hasyim sempat merespons Roy Suryo yang mengaku telah menyiapkan langkah hukum terhadap dirinya. Hasyim menyindir status Roy Suryo sebagai mantan narapidana kasus penodaan agama dan pelanggaran UU ITE.

"Tanya saja dia habis kena pidana apa," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).

Diketahui, Roy Suryo baru bebas setelah menjalani hukuman 9 bulan penjara dalam kasus meme Stupa Candi. Eks politikus Partai Demokrat itu bebas pada Mei 2023 lalu.

Setelah Roy Suryo melayangkan somasi, Hasyim belum buka suara kembali. Namun, anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, Hasyim akan menghadapi somasi itu.

"Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan salah satunya mendapat somasi, menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua," ujar Betty kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Betty berujar, Hasyim sempat menyampaikan pernyataan tersebut dalam rapat pleno pimpinan KPU RI.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/29/11491731/ribut-ribut-ketua-kpu-dengan-roy-suryo-berawal-dari-tudingan-soal-mikrofon

Terkini Lainnya

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke