JAKARTA, KOMPAS.com - Seteru antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dengan pakar telematika Roy Suryo terus berlanjut.
Terbaru, Roy Suryo melayangkan somasi terhadap Hasyim karena tak terima disebut tukang fitnah. KPU RI juga telah buka suara mengenai somasi Roy Suryo ini.
Awal mula
Kegaduhan bermula dari tudingan Roy Suryo soal penggunaan tiga mikrofon dalam debat calon wakil presiden (cawapres) yang digelar KPU pada Jumat (22/12/2023).
Melalui akun Twitter/X @KRMTRoySuryo1, Roy Suryo menyebut bahwa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menggunakan tiga mikrofon sekaligus saat debat, yakni clip on, hand held, dan head set. Roy Suryo juga menuding Gibran menggunakan earphone di telinga selama debat berlangsung.
Namun, KPU langsung membantah tuduhan itu. Hasyim Asy’ari menyebut, tiga cawapres memakai alat yang sama ketika debat.
"Semua cawapres pakai alat yang sama. Semua cawapres pakai tiga mikrofon antisipasi ada mikrofon yang mati," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12/2023).
Hasyim juga menegaskan, Gibran tidak menggunakan ear feeder atau alat pengumpan yang ditempel di telinga. Katanya, alat yang dipasang di telinga Gibran adalah mikrofon yang dicantolkan.
"Bukan ear feeder, itu mikrofon yang ditempel di pipi dan dicantolkan di kuping," kata Hasyim.
"Semua cawapres bisa ditanya, dan juga stasiun TV penyelenggara debat, dan juga tim paslon yang berada di holding room saat pemasangan mikrofon, bisa ditanya," ujarnya.
Hasyim menyebut, debat perdana cawapres yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat lalu berlangsung adil dan spontan. Menurutnya, Roy Suryo keliru dalam menganalisis penggunaan alat saat debat cawapres.
"Saya sebagai penyelenggara juga tahu dan siap tanggung jawab, debat spontan, tidak mungkin didikte, mendengarkan bisikan atau baca contekan," kata Hasyim.
Somasi
Merespons Hasyim, Roy Suryo mengaku tak terima. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengeklaim, ia menyampaikan fakta soal ketidakadilan KPU dalam debat cawapres.
“Karena apa-apa yang saya sampaikan soal cawapres nomor urut 2 menggunakan 3 mikorfon di sesi pertama adalah fakta,” kata Roy Suryo kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2023).
Roy Suryo juga menyebut bahwa Hasyim membuat tudingan serius dan tidak berdasar dengan menyebut dirinya tukang fitnah. Ia pun menyiapkan langkah hukum terkait ini.
“Yang serius adalah tuduhan tukang fitnah tersebut, artinya sudah dikenal sebagai sering memfitnah. Misalnya, tukang kayu sama dengan ahli kayu, tukang mebel sama dengan ahli mabel, tukang bohong sama dengan ahli bohong dan sebagainya,” kata Roy Suryo.
“Apakah Ketua KPU punya bukti bahwa saya sudah dikenal sebagai sering memfitnah dengan memberi sebutan tukang fitnah tersebut? Itu yang akan ditindaklanjuti oleh tim hukum selanjutnya,” ujarnya.
"Bahwa klien kami sangat berkeberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara (Hasyim Asy'ari) di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya," demikian poin kedua surat somasi yang dikirimkan ke Hasyim.
"Kalimat tersebut (tukang fitnah) telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami," tulis surat yang dikirim IDCC & Associates kepada Ketua KPU itu.
Menurut Roy Suryo, pernyataan Hasyim melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo. pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata.
Respons KPU
Sebelum disomasi, Hasyim sempat merespons Roy Suryo yang mengaku telah menyiapkan langkah hukum terhadap dirinya. Hasyim menyindir status Roy Suryo sebagai mantan narapidana kasus penodaan agama dan pelanggaran UU ITE.
"Tanya saja dia habis kena pidana apa," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Diketahui, Roy Suryo baru bebas setelah menjalani hukuman 9 bulan penjara dalam kasus meme Stupa Candi. Eks politikus Partai Demokrat itu bebas pada Mei 2023 lalu.
Setelah Roy Suryo melayangkan somasi, Hasyim belum buka suara kembali. Namun, anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, Hasyim akan menghadapi somasi itu.
"Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan salah satunya mendapat somasi, menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua," ujar Betty kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Betty berujar, Hasyim sempat menyampaikan pernyataan tersebut dalam rapat pleno pimpinan KPU RI.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/29/11491731/ribut-ribut-ketua-kpu-dengan-roy-suryo-berawal-dari-tudingan-soal-mikrofon