Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut-ribut Ketua KPU dengan Roy Suryo: Berawal dari Tudingan soal Mikrofon Gibran

Kompas.com - 29/12/2023, 11:49 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seteru antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dengan pakar telematika Roy Suryo terus berlanjut.

Terbaru, Roy Suryo melayangkan somasi terhadap Hasyim karena tak terima disebut tukang fitnah. KPU RI juga telah buka suara mengenai somasi Roy Suryo ini.

Awal mula

Kegaduhan bermula dari tudingan Roy Suryo soal penggunaan tiga mikrofon dalam debat calon wakil presiden (cawapres) yang digelar KPU pada Jumat (22/12/2023).

Melalui akun Twitter/X @KRMTRoySuryo1, Roy Suryo menyebut bahwa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menggunakan tiga mikrofon sekaligus saat debat, yakni clip on, hand held, dan head set. Roy Suryo juga menuding Gibran menggunakan earphone di telinga selama debat berlangsung.

Namun, KPU langsung membantah tuduhan itu. Hasyim Asy’ari menyebut, tiga cawapres memakai alat yang sama ketika debat.

"Semua cawapres pakai alat yang sama. Semua cawapres pakai tiga mikrofon antisipasi ada mikrofon yang mati," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12/2023).

Baca juga: Pastikan Tak Cuma Gibran yang Pakai 3 Mikrofon Saat Debat, Ketua KPU: Roy Suryo Memang Tukang Fitnah

Hasyim juga menegaskan, Gibran tidak menggunakan ear feeder atau alat pengumpan yang ditempel di telinga. Katanya, alat yang dipasang di telinga Gibran adalah mikrofon yang dicantolkan.

"Bukan ear feeder, itu mikrofon yang ditempel di pipi dan dicantolkan di kuping," kata Hasyim.

"Semua cawapres bisa ditanya, dan juga stasiun TV penyelenggara debat, dan juga tim paslon yang berada di holding room saat pemasangan mikrofon, bisa ditanya," ujarnya.

Hasyim menyebut, debat perdana cawapres yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat lalu berlangsung adil dan spontan. Menurutnya, Roy Suryo keliru dalam menganalisis penggunaan alat saat debat cawapres.

"Saya sebagai penyelenggara juga tahu dan siap tanggung jawab, debat spontan, tidak mungkin didikte, mendengarkan bisikan atau baca contekan," kata Hasyim.

"Roy Suryo memang tukang fitnah," imbuhnya.

Pakar telematika Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Pakar telematika Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Somasi

Merespons Hasyim, Roy Suryo mengaku tak terima. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengeklaim, ia menyampaikan fakta soal ketidakadilan KPU dalam debat cawapres.

“Karena apa-apa yang saya sampaikan soal cawapres nomor urut 2 menggunakan 3 mikorfon di sesi pertama adalah fakta,” kata Roy Suryo kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

Roy Suryo juga menyebut bahwa Hasyim membuat tudingan serius dan tidak berdasar dengan menyebut dirinya tukang fitnah. Ia pun menyiapkan langkah hukum terkait ini.

“Yang serius adalah tuduhan tukang fitnah tersebut, artinya sudah dikenal sebagai sering memfitnah. Misalnya, tukang kayu sama dengan ahli kayu, tukang mebel sama dengan ahli mabel, tukang bohong sama dengan ahli bohong dan sebagainya,” kata Roy Suryo.

“Apakah Ketua KPU punya bukti bahwa saya sudah dikenal sebagai sering memfitnah dengan memberi sebutan tukang fitnah tersebut? Itu yang akan ditindaklanjuti oleh tim hukum selanjutnya,” ujarnya.

Pada Rabu (27/12/2023), Roy Suryo melayangkan somasi ke Hasyim. Dalam surat somasinya, Roy Suryo menyampaikan bahwa tudingan tukang fitnah yang dilayangkan Hasyim telah menyerang kehormatannya dan merugikan martabatnya.

"Bahwa klien kami sangat berkeberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara (Hasyim Asy'ari) di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya," demikian poin kedua surat somasi yang dikirimkan ke Hasyim.

"Kalimat tersebut (tukang fitnah) telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami," tulis surat yang dikirim IDCC & Associates kepada Ketua KPU itu.

Menurut Roy Suryo, pernyataan Hasyim melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo. pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata.

Baca juga: Tak Terima Disebut Tukang Fitnah oleh KPU, Roy Suryo: Tuduhan Serius!

Respons KPU

Sebelum disomasi, Hasyim sempat merespons Roy Suryo yang mengaku telah menyiapkan langkah hukum terhadap dirinya. Hasyim menyindir status Roy Suryo sebagai mantan narapidana kasus penodaan agama dan pelanggaran UU ITE.

"Tanya saja dia habis kena pidana apa," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).

Diketahui, Roy Suryo baru bebas setelah menjalani hukuman 9 bulan penjara dalam kasus meme Stupa Candi. Eks politikus Partai Demokrat itu bebas pada Mei 2023 lalu.

Setelah Roy Suryo melayangkan somasi, Hasyim belum buka suara kembali. Namun, anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, Hasyim akan menghadapi somasi itu.

"Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan salah satunya mendapat somasi, menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua," ujar Betty kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Betty berujar, Hasyim sempat menyampaikan pernyataan tersebut dalam rapat pleno pimpinan KPU RI.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com