Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara

Kompas.com - 29/12/2023, 07:14 WIB
Irfan Kamil,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kristian Wuisan, sejak Minggu (24/12/2023).

Kristian yang merupakan kontraktor proyek di Maluku Utara itu ditangkap tim penindakan KPK pada di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara pada Sabtu (23/12/2023).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW (Kristian Wuisan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 di Rumah Tahanan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Gubernur Maluku Utara yang Terjaring OTT KPK Dapat Kiriman Makanan di Hari Natal

Penangkapan Kristian merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani pada Senin (18/12/2023) lalu.

Abdul Gani diciduk KPK di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam operasi senyap itu, tim penyelidik dan penyidik menangkap 18 orang, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Tim penindakan mengamankan uang Rp 725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar pada penangkapan tersebut.

Para pelaku diduga melakukan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.

Baca juga: KPK Tangkap Kontraktor Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara

Setelah melaksanakan gelar perkara, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka adalah Abdul Gani Kasuba dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim), Adnan Hasanudin.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail dan Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan.

KPK juga menetapkan seorang ajudan bernama Ramadhan Ibrahim serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Enam orang selain Kristian telah ditahan pada 19 Desember 2023.

Baca juga: KPK Sita Data Aliran Dana dan Sejumlah Uang dari Penggeledahan Terkait Kasus Gubernur Maluku Utara

Konstruksi perkara

Perkara ini berawal ketika Provinsi Maluku Utara melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kegiatan ini dilakukan lantaran Maluku Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia Timur yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com