Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara

Kompas.com - 29/12/2023, 07:14 WIB
Irfan Kamil,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Abdul Gani selaku Gubernur Maluku Utara diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Gubernur Maluku Utara itu memerintahkan Kadis Perkim, Kadis PUPR dan Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek jalan dan jembatan di Provinsi Maluku Utara.

Nilai berbagai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Maluku Utara: Saya Minta Maaf kepada Masyarakat…

Di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga dan pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani diduga menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Untuk memuluskan rencananya, Abdul Gani meminta tiga Kepala Dinas terkait proyek ini untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen.

Hal ini dilakukan agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan. Kristian Wuisan menjadi salah satu kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang tersebut.

Selain itu, Steven Thomas juga memberikan uang kepada Abdul Gani melalui Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Maluku Utara: Itu Risiko Pejabat

Teknis penyerahan uang dilakukan melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani dan Ramadhan Ibrahim.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan Gubernur Maluku Utara.

Terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani berupa pembayaran menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya, Kristian Wuisan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com