JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kristian Wuisan, sejak Minggu (24/12/2023).
Kristian yang merupakan kontraktor proyek di Maluku Utara itu ditangkap tim penindakan KPK pada di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara pada Sabtu (23/12/2023).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW (Kristian Wuisan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 di Rumah Tahanan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Gubernur Maluku Utara yang Terjaring OTT KPK Dapat Kiriman Makanan di Hari Natal
Penangkapan Kristian merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani pada Senin (18/12/2023) lalu.
Abdul Gani diciduk KPK di sebuah hotel di Jakarta.
Dalam operasi senyap itu, tim penyelidik dan penyidik menangkap 18 orang, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tim penindakan mengamankan uang Rp 725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar pada penangkapan tersebut.
Para pelaku diduga melakukan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
Baca juga: KPK Tangkap Kontraktor Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara
Setelah melaksanakan gelar perkara, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka adalah Abdul Gani Kasuba dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim), Adnan Hasanudin.
Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail dan Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan.
KPK juga menetapkan seorang ajudan bernama Ramadhan Ibrahim serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Enam orang selain Kristian telah ditahan pada 19 Desember 2023.
Baca juga: KPK Sita Data Aliran Dana dan Sejumlah Uang dari Penggeledahan Terkait Kasus Gubernur Maluku Utara
Perkara ini berawal ketika Provinsi Maluku Utara melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kegiatan ini dilakukan lantaran Maluku Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia Timur yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur.
Abdul Gani selaku Gubernur Maluku Utara diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Gubernur Maluku Utara itu memerintahkan Kadis Perkim, Kadis PUPR dan Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek jalan dan jembatan di Provinsi Maluku Utara.
Nilai berbagai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Maluku Utara: Saya Minta Maaf kepada Masyarakat…
Di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga dan pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani diduga menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Untuk memuluskan rencananya, Abdul Gani meminta tiga Kepala Dinas terkait proyek ini untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen.
Hal ini dilakukan agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan. Kristian Wuisan menjadi salah satu kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang tersebut.
Selain itu, Steven Thomas juga memberikan uang kepada Abdul Gani melalui Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Maluku Utara: Itu Risiko Pejabat
Teknis penyerahan uang dilakukan melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.
Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani dan Ramadhan Ibrahim.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan Gubernur Maluku Utara.
Terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani berupa pembayaran menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya, Kristian Wuisan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.