Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara

Kompas.com - 29/12/2023, 07:14 WIB
Irfan Kamil,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kristian Wuisan, sejak Minggu (24/12/2023).

Kristian yang merupakan kontraktor proyek di Maluku Utara itu ditangkap tim penindakan KPK pada di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara pada Sabtu (23/12/2023).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW (Kristian Wuisan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 di Rumah Tahanan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Gubernur Maluku Utara yang Terjaring OTT KPK Dapat Kiriman Makanan di Hari Natal

Penangkapan Kristian merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani pada Senin (18/12/2023) lalu.

Abdul Gani diciduk KPK di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam operasi senyap itu, tim penyelidik dan penyidik menangkap 18 orang, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Tim penindakan mengamankan uang Rp 725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar pada penangkapan tersebut.

Para pelaku diduga melakukan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.

Baca juga: KPK Tangkap Kontraktor Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara

Setelah melaksanakan gelar perkara, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka adalah Abdul Gani Kasuba dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim), Adnan Hasanudin.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail dan Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan.

KPK juga menetapkan seorang ajudan bernama Ramadhan Ibrahim serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Enam orang selain Kristian telah ditahan pada 19 Desember 2023.

Baca juga: KPK Sita Data Aliran Dana dan Sejumlah Uang dari Penggeledahan Terkait Kasus Gubernur Maluku Utara

Konstruksi perkara

Perkara ini berawal ketika Provinsi Maluku Utara melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kegiatan ini dilakukan lantaran Maluku Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia Timur yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur.

Abdul Gani selaku Gubernur Maluku Utara diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Gubernur Maluku Utara itu memerintahkan Kadis Perkim, Kadis PUPR dan Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek jalan dan jembatan di Provinsi Maluku Utara.

Nilai berbagai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Maluku Utara: Saya Minta Maaf kepada Masyarakat…

Di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga dan pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani diduga menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Untuk memuluskan rencananya, Abdul Gani meminta tiga Kepala Dinas terkait proyek ini untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen.

Hal ini dilakukan agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan. Kristian Wuisan menjadi salah satu kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang tersebut.

Selain itu, Steven Thomas juga memberikan uang kepada Abdul Gani melalui Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Maluku Utara: Itu Risiko Pejabat

Teknis penyerahan uang dilakukan melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani dan Ramadhan Ibrahim.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan Gubernur Maluku Utara.

Terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani berupa pembayaran menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya, Kristian Wuisan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com