Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Segera Disidang

Kompas.com - 29/12/2023, 06:51 WIB
Irfan Kamil,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka Muhammad Lutfi beserta barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, proses penyidikan terhadap Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023 itu dinyatakan lengkap pada Rabu, (27/12/2023).

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MLI (Muhammad Lutfi) pada tim Jaksa," kata Ali Fikri, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: KPK Cecar Pj Gubernur NTB Soal Izin Perusahaan yang Ikut Proyek Pengadaan di Pemkot Bima

"Unsur formil dan materil dari isi berkas perkara sebagaimana penilaian tim Jaksa dinyatakan lengkap," ucap dia.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka kewenangan penahanan Muhammad Lutfi beralih dari tim penyidik ke tim jaksa.

Tim jaksa bakal melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan eks Wali Kota Bima ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dua pekan.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Diketahui, Lutfi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran ikut serta terlibat dalam pengadaan barang dan jasa hingga menerima gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima.

Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Bima, Diduga Kondisikan Proyek Bersama Keluarga

Dalam kasus ini, Lutfi diduga mulai mengkondisikan proyek yang bakal digarap Pemerintah Kota Bima bersama keluarganya pada kurun tahun 2019.

Ia meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Selanjutnya, Lutfi memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD menyusun berbagai proyek dengan nilai anggaran besar.

Setelah itu, Dinas PUPR dan BPBD Bima menetapkan nilai proyek dengan angka puluhan miliar rupiah untuk tahun anggaran 2019-2020.

Lutfi kemudian menunjuk para kontraktor yang siap dimenangkan untuk mengerjakan proyek itu.

Baca juga: KPK Cecar Istri Wali Kota Bima Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Proses lelang memang berjalan tetapi hanya sebagai formalitas. Sebab, pemenang lelang ternyata tidak memenuhi syarat.

Sebagai imbalan, Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan senilai Rp 8,6 miliar.

Atas perbuatannya, Lutfi disangka melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com