Kemudian, pada 2016, penerimaan mencapai Rp 1.283 triliun atau 83,4 persen. Pada 2017, penerimaan negara mencapai Rp 1.147 triliun atau 89,4 persen.
Pada 2018, capaian penerimaan naik menjadi Rp 1.315,9 triliun atau sekitar 92 persen dari target. Disusul pada 2019, penerimaan negara mencapai Rp 1.332,1 triliun atau 84,4 persen.
Baca juga: Sistem CTAS Diharapkan Mampu Mudahkan Wajib Pajak dan Dorong Penerimaan Negara
Tren penerimaan tersebut berlanjut pada 2020 saat pandemi mulai menyerang, dengan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.070 triliun atau 89,3 persen.
Pada 2021, penerimaan pajak mulai mengalami kenaikan kembali dengan capaian Rp 1.278,6 triliun dan mencapai Rp 1.716,8 triliun pada 2022.
Meski demikian, kinerja DJP di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memunculkan kendala dalam respons terhadap kebutuhan mendesak, seperti penambahan sumber daya manusia (SDM), alokasi anggaran, dan proses birokrasi.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa kinerja DJP bisa lebih optimal jika beroperasi sebagai badan otonom, yang memungkinkan untuk bergerak lebih cepat dan efisien.
Baca juga: Kemenhub Kaji Pembangunan Kereta Otonom di IKN
Apalagi, kata Hendi, DJP memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pencapaian penerimaan negara yang mencukupi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.
"Maka harapannya memang (DJP) bisa dipisah agar lebih lincah," ujarnya.
Menyinggung mengenai peleburan dengan DJBC, Hendi menyebut bahwa hal ini dapat dilakukan karena kedua direktorat memiliki kinerja yang serupa.
Artinya, kata dia, kepemimpinan kedua direktorat tersebut sebenarnya dapat bersatu di bawah entitas yang sama, baik itu badan penerimaan negara atau badan lain yang dibentuk oleh pemerintah.
Baca juga: KontraS Minta Pemerintah Pusat Bersikap Tegas untuk Mengurai Kisruh Rohingya di Aceh
Hendi mengakui bahwa tantangan utama dalam mewujudkan kebijakan tersebut adalah membuat proses peleburan menjadi lebih halus, mengingat peleburan biasanya dapat menimbulkan friksi.
Ia mencontohkan, seperti pembagian tugas, komposisi SDM, aset, dan tugas pokok masing-masing, perlu dijabarkan secara detail.
Ketika aspek-aspek kompleks tersebut diatur dengan baik, Hendi meyakini tata kelola penerimaan negara melalui DJP dan DJBC dapat dioptimalkan secara lebih efisien. (Media Center Indonesia Maju)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.