Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahyu Setiawan Klaim Tak Ada Bukti yang Dibawa saat Rumahnya Digeledah KPK

Kompas.com - 28/12/2023, 17:13 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengeklaim, tidak ada barang bukti yang diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumahnya di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa (12/12/2023).

Wahyu merupakan terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kepada awak media, eks Komisioner KPU ini mengaku tidak berada di rumah ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Baca juga: Wahyu Setiawan: KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Enggak?

“Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya (untuk)  memberitahu,” ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

“Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku,” kata Wahyu.

Eks Komisioner KPU ini mengaku tidak ada satupun bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Ia mengatakan, informasi terkait Harun Masiku telah disampaikan dalam pemeriksaan hari ini.

Baca juga: Geledah Rumah Wahyu Setiawan, KPK Temukan Informasi soal Kasus Harun Masiku

“Penggeledahan di rumah saya tidak ada bukti yang terkait dengan itu (Harun Masiku). Saya sudah sampaikan semua tadi,” kata Wahyu.

Terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan upaya penggeledahan di rumah Wahyu pada 12 Desember lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan informasi terkait penanganan perkara tersangka Harun Masiku yang tengah diusut KPK.

Hari ini, penyidik Komisi Antirasuah langsung memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Harun Masiku.

Baca juga: Hingga Wahyu Setiawan Bebas dari Penjara, Keberadaan Harun Masiku Masih Tanda Tanya

“Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM sehingga kemudian hari ini penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud,” kata Ali.

KPK memanggil Wahyu Setiawan dalam rangka penyelesaian penyidikan terhadap mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P.

Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Wahyu Setiawan Datang Bawa Dokumen

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com