JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat evaluasi debat kedua/debat perdana calon wakil presiden bersama dengan perwakilan tim masing-masing pasangan calon, Rabu (28/12/2023).
Kesepakatan mereka, semua tindakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dievaluasi sebagai bahan perbaikan debat berikutnya/debat kedua capres, 7 Januari 2024.
Sebelumnya, dalam debat perdana cawapres, Jumat (22/12/2023), cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dianggap melakukan hal-hal yang tak selaras dengan tata tertib debat.
Baca juga: Gibran Dinilai Mampu Imbangi Cak Imin dan Mahfud saat Debat Walau Menuai Polemik
Pertama, ia bicara keluar podium. Ia kerap maju ke depan panggung hingga menghampiri Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD sebagai lawan debatnya.
Tindakan ini sempat mengejutkan Muhaimin dalam debat, yang mengaku bahwa dirinya baru tahu kontestan debat boleh meninggalkan podium yang telah disediakan KPU RI.
Kedua, Gibran menggunakan istilah-istilah tak familiar yang dinilai warganet serta tim sukses Muhaimin dan Mahfud sebagai upaya menjebak serta menjatuhkan lawan debatnya.
Ia, misalnya, bertanya soal "carbon capture and storage" kepada Mahfud MD.
Ia juga bertanya soal "SGIE" kepada Muhaimin. Hal itu berakibat hilangnya waktu Ketua Umum PKB itu untuk menjelaskan pandangannya karena jatahnya bicara terpakai hanya untuk mengonfirmasi maksud singkatan "SGIE" yang rupanya sesederhana isu ekonomi syariah di level global.
Ketiga, Gibran kembali menampilkan gestur provokatif untuk mengompori para pendukungnya dalam debat.
Baca juga: Surati KPU, TPN Ganjar Minta Evaluasi Penggunaan Singkatan Saat Debat
Padahal, ia sudah ditegur KPU RI ketika melakukan tindakan serupa pada debat perdana capres, Selasa (12/12/2023), ketika mendampingi Prabowo Subianto.
KPU sepakat calon presiden (capres) hanya akan menggunakan 1 mikrofon yang terpasang (built-in) di podium masing-masing dalam debat berikutnya.
Penggunaan mikrofon built-in di podium ini juga sekaligus bakal mengurangi kans capres meninggalkan podium saat berdebat, seperti yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat kedua.
"Pada saat rapat tadi tadi disepakati penggunaan podium tetap dilakukan. Dia (podium) posisinya memang seperti jangkar. Kalau yang debat pertama kan tanpa podium, asumsinya orang punya ruang gerak, lebih leluasa. Kalau podium kan dibatasinya di podium," kata anggota KPU RI August Mellaz selepas rapat, Rabu sore.
"Yang kedua, mikrofonnya satu saja, jadi (mikrofonnya) tetap di podium. (Mikrofonnya) dipasang di situ. Jadi asumsinya ruang geraknya di podium itu saja," ucap dia.
Hal ini berbeda dengan debat pertama dan kedua ketika calon yang berdebat menggunakan 3 jenis mikrofon, yaitu skintone, clip on, dan mikrofon handheld (digenggam).
Baca juga: Pernyataan Bersama TV Penyelenggara Debat Cawapres, Bantah Kejanggalan Mikrofon
Ketika itu, penggunaan 3 jenis mikrofon dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi apabila salah satu di antaranya rusak atau mengalami malfungsi ketika debat berjalan dan disiarkan langsung.
Mellaz mengakui perlu membicarakan solusi lebih lanjut seandainya insiden itu terjadi dengan hanya digunakannya 1 mikrofon terpasang di podium.
KPU RI disebut akan melakukan pembicaraan lebih jauh soal isu teknis ini dengan stasiun televisi penyelenggara debat ketiga dalam rapat koordinasi hari ini, Kamis (28/12/2023).
KPU juga menyepakati bahwa penggunaan singkatan dan istilah yang asing/tak familiar harus diluruskan oleh moderator sebelum dijawab oleh calon yang mendapatkan pertanyaan.
Hal itu akan berlaku pada debat ketiga Pilpres 2024 dengan agenda debat calon presiden (capres).
"Catatannya ke depan mungkin akan bisa dilakukan sebagai ruang gerak moderator tanpa kemudian mengurangi haknya paslon di situ," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu
"Ini posisinya antara moderator ke pihak yang bertanya. Sampai (singkatan dan istilah) clear, baru kemudian dimulai lagi," ujar dia.
Ia menyebut, dalam rapat itu, disepakati bahwa tim masing-masing calon harus menyampaikan taklimat kepada calon yang berdebat supaya tak menggunakan singkatan dan istilah yang asing/tak familiar dalam bertanya.
Seandainya memang singkatan dan istilah tersebut harus dipakai dalam bertanya maka ia harus menjelaskan arti atau kepanjangannya.
Baca juga: Debat Ketiga, KPU Minta Capres Beri Penjelasan jika Pakai Singkatan dan Istilah Asing
Akan tetapi, sebagai antisipasi apabila hal itu dilanggar oleh calon yang berdebat, moderator harus ambil peran untuk meluruskan arti maupun kepanjangan singkatan dan istilah tak familiar itu sebelum calon yang ditanya mendapat giliran menjawab.
"Pada akhirnya, ruang geraknya kita sepakati moderator akan ambil peran itu, tanpa kemudian mengurangi waktu dari capres ataupun cawapres (yang ditanya) pada debat dilakukan," ujar Mellaz.
KPU juga membuka kemungkinan soal sanksi bagi Gibran Rakabuming Raka karena memprovokasi pendukungnya dalam debat perdana cawapres, 22 Desember lalu.
Tindakan provokasi ini bukan sekali dilakukan Wali Kota Solo itu padahal sudah ditegur KPU sebelumnya.
"Peluang-peluang itu ada, tunggu saja pleno besok," ujar Mellaz.
Baca juga: Gibran Dinilai Mampu Imbangi Cak Imin dan Mahfud saat Debat Walau Menuai Polemik
Mellaz mengakui, dalam rapat evaluasi terkait debat perdana cawapres itu, tim pasangan calon memberi catatan terkait tindakan Gibran.
"Itu bagian dari masukan yang disampaikan oleh tim paslon, kebetulan juga sudah disampaikan secara tertulis," kata dia.
"Kami besok akan bahas di pleno untuk urusan itu," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.