Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal, Ini Alasannya...

Kompas.com - 27/12/2023, 06:48 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Natal.

Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Ferdy Sambo Tidak

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana dengan hukuman seumur hidup tidak dapat mendapatkan remisi.

"Pidana seumur hidup, Sambo enggak dapat remisi," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM, Edward Eka Saputra kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 10 UU Pemasyarakatan menyebutkan bahwa setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak mendapatkan beberapa keringanan.

Di antara keringanan itu adalah remisi atau pengurangan masa hukuman yang dijalani narapidana, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan lainnya.

Baca juga: Singgung Kasus Ferdy Sambo, Mahfud Tegaskan Perlindungan Saksi Dibutuhkan

Namun, Ayat 4 Pasal 10 tersebut menjelaskan pengecualian. Narapidana yang dihukum seumur hidup atau mati tidak bisa mendapatkan keringanan sebagimana dijelaskan dalam Ayat 1 pasal yang sama.

"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," demikian dikutip dari undang-undang tersebut.

Dalam kasus ini, Istri Sambo, Putri Candrawathi juga menjadi terpidana. Eks Bendahara Umum Bhayangkari itu dijatuhi pidana 10 tahun di tingkat kasasi.

Berbeda dengan Sambo, Ditjen Pas memberikan remisi 30 hari pengurangan masa hukuman kepada Putri Candrawathi.

"Putri Candrawathi satu bulan remisi Natal," ungkap Edward Eka Saputra.

Perkara ini juga menyeret eks ajudan Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf.

Dalam putusan serupa, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun penjara.


Namun, bekas anak buah dan ART eks Kadiv Propam Polri itu tidak mendapatkan remisi Natal lantaran beragama Islam. "Yang lainnya (Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf) muslim," kata Kabag Humas Ditjen Pas itu.

Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam Hari Raya Natal ini, Ditjen Pas memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Baca juga: 88 Warga Binaan Lapas Bulak Kapal Dapat Remisi Natal, 1 Orang Langsung Bebas

Dari 15.922 narapidana tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari.

Kemudian, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.

Berikutnya, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Selain diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, remisi yang diberikan kepada narapidana juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com