Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Remisi Kemerdekaan, Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat

Kompas.com - 18/08/2023, 19:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nurdin merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2021 lalu.

“Iya betul. Tapi dia bebas bersyarat ya, bebas bersyarat,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Menurut Kunrat, Nurdin termasuk narapidana korupsi yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan RI yang ke-78.

Baca juga: KPK Eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

Karena mendapatkan remisi itu, Nurdin bisa dibebaskan dari tahanan.

“Karena dapat remisi tanggal 17 (Agustus) kemarin maka dia hari ini bisa dipulangkan terkait dengan pembebasan bersyaratnya,” ujar Kunrat.

Meski demikian, Kunrat tidak mengetahui apakah Nurdin dijemput keluarga atau pengacaranya.

Menurutnya, pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) hanya mengantar mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar itu ke pihak Kejaksaan selaku pengawas.

“Nah, dari kejaksaan kita lepas. Kami tidak memahami betul keluarga atau pengacara yang datang,” tuturnya.

Baca juga: KPK Lelang Jetski dan Mesin Kapal Milik Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Meski sudah bebas, Nurdin masih harus menjalani bimbingan di Bapas Makassar. Pemilihan lokasi Bapas ini merujuk pada alamat domisili Nurdin.

Namun, Kurnat mengaku lupa sampai kapan Nurdin harus mengikuti bimbingan di Bapas atau dinyatakan bebas murni.

“Yang jelas dia kan harus wajib lapor. Gitu aja intinya,” tutur Kunrat.

Adapun Nurdin dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada 16 Desember 2021.

Baca juga: Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, KPK Sidik Dugaan Suap Pemeriksaan LKPD Sulsel

Ia divonis 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

Nurdin juga harus membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dollar Singapura.

Guru besar itu dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor Agung Sucipto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com