JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Nurdin merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2021 lalu.
“Iya betul. Tapi dia bebas bersyarat ya, bebas bersyarat,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/8/2023).
Menurut Kunrat, Nurdin termasuk narapidana korupsi yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan RI yang ke-78.
Baca juga: KPK Eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin
Karena mendapatkan remisi itu, Nurdin bisa dibebaskan dari tahanan.
“Karena dapat remisi tanggal 17 (Agustus) kemarin maka dia hari ini bisa dipulangkan terkait dengan pembebasan bersyaratnya,” ujar Kunrat.
Meski demikian, Kunrat tidak mengetahui apakah Nurdin dijemput keluarga atau pengacaranya.
Menurutnya, pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) hanya mengantar mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar itu ke pihak Kejaksaan selaku pengawas.
“Nah, dari kejaksaan kita lepas. Kami tidak memahami betul keluarga atau pengacara yang datang,” tuturnya.
Baca juga: KPK Lelang Jetski dan Mesin Kapal Milik Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Meski sudah bebas, Nurdin masih harus menjalani bimbingan di Bapas Makassar. Pemilihan lokasi Bapas ini merujuk pada alamat domisili Nurdin.
Namun, Kurnat mengaku lupa sampai kapan Nurdin harus mengikuti bimbingan di Bapas atau dinyatakan bebas murni.
“Yang jelas dia kan harus wajib lapor. Gitu aja intinya,” tutur Kunrat.
Adapun Nurdin dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada 16 Desember 2021.
Baca juga: Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, KPK Sidik Dugaan Suap Pemeriksaan LKPD Sulsel
Ia divonis 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
Nurdin juga harus membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dollar Singapura.
Guru besar itu dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor Agung Sucipto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.