JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis nama 16 narapidana kasus korupsi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia (RI).
Enam belas narapidana kasus korupsi ini menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.
Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, remisi yang diterima belasan narapidana itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh Narapidana untuk mendapatkan remisi,” kata Rika, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Dapat Remisi Kemerdekaan, Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat
“Termasuk dari 2.606 Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, dimana dari jumlah tersebut, enam belas diantaranya merupakan Narapidana tindak pidana korupsi,” kata Rika.
Rika menegaskan, remisi yang diberikan kepada narapidana telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Persyaratan di atas berlaku untuk semua Narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya Narapidana tindak pidana korupsi,” kata Rika.
Baca juga: Juliari Batubara Terima Remisi 4 Bulan, Aziz Syamsuddin dan Edhy Prabowo 3 Bulan
“Selama Narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan remisi, pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh Narapidana penerima remisi,” imbuhnya.
Adapun keenam belas Narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Iyan Syafrudin
2. Joko Priono
3. Kitot Prihartono
4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata
5. Agus Suseno
6. Yohanes Cahyono Adi