Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Koruptor Ini Terima Remisi Kemerdekaan, Langsung Bebas Keluar Penjara

Kompas.com - 18/08/2023, 20:54 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis nama 16 narapidana kasus korupsi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia (RI).

Enam belas narapidana kasus korupsi ini menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.

Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, remisi yang diterima belasan narapidana itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh Narapidana untuk mendapatkan remisi,” kata Rika, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Dapat Remisi Kemerdekaan, Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat

“Termasuk dari 2.606 Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, dimana dari jumlah tersebut, enam belas diantaranya merupakan Narapidana tindak pidana korupsi,” kata Rika.

Rika menegaskan, remisi yang diberikan kepada narapidana telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Persyaratan di atas berlaku untuk semua Narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya Narapidana tindak pidana korupsi,” kata Rika.

Baca juga: Juliari Batubara Terima Remisi 4 Bulan, Aziz Syamsuddin dan Edhy Prabowo 3 Bulan

“Selama Narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan remisi, pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh Narapidana penerima remisi,” imbuhnya.

Adapun keenam belas Narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Iyan Syafrudin 

2. Joko Priono

3. Kitot Prihartono

4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata

5. Agus Suseno

6. Yohanes Cahyono Adi 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com